Saifuddin Ibrahim: Vonis 10 Tahun Kace Jadi Lelucon Masyarakat Dunia

8 April 2022, 08:41 WIB
Saifuddin Ibrahim: Vonis 10 Tahun Kace, Bukti lemahnya keadilan di Indonesia /(Foto: PMJ News/Youtube Saifuddin Ibrahim)

BERITA SUBANG - Pendeta Saifuddin Ibrahim mengunggah konten video berisi kritikan terhadap vonis hukuman penjara 10 tahun yang dijatuhkan PN Ciamis, Jawa Barat terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kace.

Menurut Saifuddin Ibrahim vonis tersebut jadi bukti lemahnya keadilan hukum di Indonesia. Sebab, kasus Muhammad Kace ejak awal sudah panen kontroversi.

Tak tanggung-tanggung, bahkan Saifuddin menilai bahwa pihak penyidik telah melakukan manipulasi saksi di persidangan Muhammad Kece.

"Jadi penyidik ini berusaha untuk membuat saksi-saksi palsu di dalam sidang M Kace. Mencari sebanyak-banyaknya itu dari Ciamis untuk dibawa ke pengadilan," ujarnya dalam video berjudul `10 untuk Emkace, Lelucon Baru Negara +62, Bagus!!!` dikutip dari channel YouTbe Saifuddin Ibrahim, Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: M Kace Divonis 10 Tahun, Simanjuntak: Peradilan Mengecewakan 

Lebih lanjut Saifuddin Ibrahim mengatakan vonis hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Muhammad Kace menjadi bahan lawakan bagi masyarakat di Amerika Serikat, Eropa, dan Australia.

"Hukuman 10 tahun ini menjadi bahan lawakan bagi orang-orang di Amerika, di Eropa, dan Australia bahwa Indonesia memiliki perangkat hukum yang tidak menunjang keadilan," kata Saifuddin Ibrahim.

Keadilan yang menurutnya lemah itu pula yang memicu Saifuddin untuk terus memperjuangkannya, terkhusus soal kebebasan pendapat.

"Jadi memperjuangkan keadilan itu adalah bagian dari firman Tuhan, perintah Yesus Kristus agar kita tidak bisa ditipu terus menerus oleh dunia ini," kata Saefuddin Ibrahim.

 Baca Juga: Vonis 10 Tahun M Kace, Napoleon Bonaparte: Jujur Saya Prihatin

Saifuddin juga menilai hakim yang memeriksa kasus penistaan agama Muhammad Kace berlaku tidak adil.

"Menghukum Kace seperti kriminalitas penjual ganja, seperti teroris. Kace hanya menggunakan mulut, ia tidak pernah mengganggu tetangga atau mengganggu masjid," kata Saifuddin Ibrahim.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Ciamis memvonis terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace dengan hukuman 10 tahun penjara dikurangi menjadi penahanan sesuai tuntutan jaksa.

 Baca Juga: Akui Berada di Amerika, Saifuddin Ibrahim Minta Abdul Somad Ditangkap

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis.

Putusan hukuman terhadap Muhammad Kace didasarkan pada aksinya melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan dengan sengaja menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Untuk itu, ia dikenai asal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kuasa Hukum Muhammad Kace, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan kalau kliennya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler