M Kace Divonis 10 Tahun, Simanjuntak: Peradilan Mengecewakan

- 8 April 2022, 08:17 WIB
M Kace divonis pidana penjara 10 tahun, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu ( 6/4/2022).
M Kace divonis pidana penjara 10 tahun, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu ( 6/4/2022). /Pikiran-Rakyat.com/Nurhandoko Wiyoso/

BERITA SUBANG - Pengacara Muhammad Kace Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa putusan hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang menvonis kliennya 10 tahun.

Simanjuntak berpendapat, putusan tersebut pincang karena majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa hal yang bisa  meringankan  terdakwa seperti tidak pernah terlibat hukum, berlaku sopan, hingga menjadi tulang punggung keluarga.

“Hampir mustahil tidak ada hal yang meringankan bagi klien kami. Seperti yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Padahal terdakwa tidak pernah dipidana," ujar Simanjuntak, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Saifuddin Ibrahim: Vonis 10 Tahun Kace Jadi Lelucon Masyarakat Dunia

Simanjuntak membandingkan putusan perkara kliennya dengan kasus yang mirip yakni ujaran kebencian Ustaz Yahya Waloni. Seperti diketahui, ustaz Yahya Waloni divonis lebih ringan dibanding M Kace. Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara.

"Padahal, dalam perkara lain,seperti kasus ujaran kebencian Ustaz Yahya Waloni itu hal yang meringankan sudah menjadi kebiasaan. Terdakwa yang tak pernah dituntut pasti akan meringankan. Namun majelis hakim berpendapat lain," ungkap  Simanjuntak.

Baca Juga: Saifuddin Ibrahim Ingatkan Tentang Bahaya Radikalisme di Indonesia

Simanjuntak menilai sidang di Pengadilan Negeri Ciamis ini tidak adil terhadap kliennya. "Ayolah kita adil, terlepas salah atau benar. Kalau ada yang meringankan jangan dianulir," ungkapnya.

Simanjuntak menduga kondisi ini dipersiapkan supaya M Kace mendapat vonis maksimal. Ke depan, Simanjuntak berpesan jangan sampai ada lagi peradilan yang menurutnya sangat mengecewakan dan tidak memberikan keadilan bagi terdakwa.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x