Bareskrim Polri Kerja Sama dengan Legal Attache FBI Selidiki Saifuddin Ibrahim di AS, Terakhir Klaim Ada di LA

18 Maret 2022, 19:04 WIB
Profil Saifuddin Ibrahim menyarankan Menag untuk mengevaluasi kembali ayat-ayat Al Quran. Ada hingga 300 ayat, sebut pendeta tersebut, yang perlu dihapus. /Tangkap layar YouTube.com/SaifuddinIbrahimTV/

BERITA SUBANG - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mulai melaksanakan penyelidikan terkait laporan dugaan penistaan agama oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat dalam Al Quran.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 atas nama pelapor Rieke Vera Routinsulu.

"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," kata Dedi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, seperti dilansir ANTARA.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Tidak Kenal Saifuddin Ibrahim

Dalam laporan tersebut, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Dedi Prasetyo, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri.

"Penyidik melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan Saudara SI di Amerika Serikat," kata Dedi.

Baca Juga: Soal Pernyataan Saifuddin Ibrahim Minta Hapus 300 Ayat Al-Quran, PGI: Tak Terkait Gereja

Penyidik disebut telah melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat.

"Penyidik melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," ujar Dedi.

Videonya diprotes banyak pihak

Selain itu, penyidik telah melakukan permintaan keterangan para ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli agama Islam, dan ahli pidana.

Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak.

Baca Juga: Ini Sikap PGI Atas Ucapan Pendeta Saifuddin Ibrahim Di Media Sosial

Saifuddin dalam tayangan yang sempat viral tersebut, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Quran yang dicetak di Indonesia.

“300 ayat (di Al Quran, Red) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Quran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial.

Video tersebut tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, dan dicopy di platform lain seperti Twitter dan Youtube.

Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi tim redaksi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada Menteri Agama RI yaitu menghapus ayat-ayat Al Quran.

Sebagai informasi video yang kini telah hilang sebelumnya berjudul Ir Soekarno: 15L4M S0NT0L0Y0 = MU5L1M K4DRUN? GUS YAQUT TERUSLAH BERSUARA tersebut dan dipublikasikan di Youtube pada 5 Maret 2022 lalu.

Pada Kanal Youtube tersebut, seperti dikutip BeritaSubang Senin, 14 Maret 2022 pukul 17.34 WIB, Pendeta Saifuddin Ibrahim mengaku ia berada di Los Angeles, Amerika Serikat.

Ia mengatakan dalam videonya meminta agar Menteri Agama Yaqut merevisi semua kurikulum Islam di sekolah Madrasah, Tsanawiyah, hingga Pesantren.

Ada banyak hal sensitif lainnya yang ia sampaikan pada postingan Youtubenya.

Pendeta Saifuddin Ibrahim membawa-bawa Presiden pertama Indonesia Ir. Sukarno yang ia percaya sebagai pemimpin dengan toleransi beragama tinggi. Ia mengatakan agar Menag Yaqut tidak takut terhadap kelompok Islam, karena Menag memiliki latar belakang dari NU yang memiliki pasukan Banser.

"Inilah menteri Agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas, mohon pak menteri agama agar dikondusifkan, jangan takut dengan kadrun," ujar Pendeta kontroversial tersebut.

"Bapak adalah pemerintah, menteri Jokowi, bapak memiliki banyak hak, bapak memiliki tentara, pakailah tentara, bapak punya Banser NU yang seluruh indonesia itu bisa digerakan oleh bapak sabagi panglima Banser," ucapnya lagi.

Bukan pertama kali

Pendeta Saifuddin Ibrahim bukan pertama kalinya memicu kontroversi terkait pernyataannya dalam hal kehidupan beragama di Indonesia.

Baca Juga: Biodata Pendeta Saifuddin Ibrahim, di 2017 Ditangkap Karena Kasus Ujaran Kebencian, Menghina Nabi Muhammad SAW

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun tak tahan untuk tidak mengomentari video Saifuddin Ibrahim.

Dikutip dari kanal Youtube Refly Harun Senin 14 Maret 2022, dalam bernegara tidak bisa melibatkan pihak swasta dalam kebijakan pemerintah.

"Kita harus memahami bernegara itu tidak bisa main gebuk begitu saja, apalagi kalau yang disuruh mengamankan kebijakan pemerintah itu adalah pihak swasta," kata Refly Harun, seperti dikutip dari kanal YouTube Refly Harun Senin, 14 Maret 2022.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Bilang di Balik Kasus Penistaan Agama Muhammad Kace Ada Kekuatan Besar, Siapa?

Refly Harun mengatakan bahwa meskipun Menag Yaqut adalah bagian dari pemerintah, namun dirinya tidak memiliki komando terhadap TNI karena panglima tertinggi dipegang oleh Presiden Jokowi dan penggeraknya adalah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Jadi kalau aspek politiknya, Presiden melalui Kementerian Pertahanan, aspek penggunaannya Presiden melalui Panglima TNI. Jadi nggak bisa sembarangan Menteri Agama menggerakan tentara untuk mengamankan surat edaran. Itu pemikiran yang tidak masuk akal, cara berpikir yang sembarangan, tidak paham tentang kenegaraan, struktur komando, division of labor dan sebagainya," ujarnya.

Refly Harun menyinggung penggunakaan istilah "kadrun", yang menurut Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi tersebut sangat berbahaya.

Dijelaskan Refly Harun Menag Yaqut bukanlah milik milik sekelompok masyarakat atau organisasi tertentu, melainkan sebagai seorang pejabat negara milik bangsa Indonesia.

"Jadi dalam konteks ini, rakyat atau masyarakat protes atas kebijakan yang dikeluarkan Yaqut Cholil Qoumas, maka itu adalah hak dari warga negara. Apalagi sesungguhnya protes itu tidak hanya terkait dengan soal toa musala atau masjid, tapi terkait dengan perbandingan suara azan dan gonggongan anjing misalnya," paparnya.

"Kita harus bernegara sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing, sesuai dengan kewenangan dan kekuasan yang diberikan," tegasnya.

Baca berita terkini BeritaSubang.com, portal berita dibawah naungan Pikiran Rakyat Media Network, melalui Google News, lebih mudah, dan cepat.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler