Peradi SAI Gelorakan Hak Imunitas, Jhon Panggabean: Prihatin Masih Ada Advokat Jadi Tersangka

13 Maret 2022, 13:19 WIB
Wakil Ketum Peradi SAI Jhon SE Panggabean saat membuka muscab DPC Peradi SAI Kota Medan /Foto: Peradi SAI/

BERITA SUBANG - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jhon S.E Panggabean menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang menimpa para advokat, tak sedikit para advokat dijadikan tersangka ketika membela kliennya. Sebabnya mereka akan mengelorakan agar diberikan hak imunitas bagi kalangan Advokat.

"Karenanya saya meminta agar sesama rekan Advokat untuk saling menghargai bahkan saling mendukung," ucap Jhon Panggabean dalam keterangannya, Medan, Sumut, Minggu 13 Maret 2022.

Pernyataan Jhon Panggabean tersebut juga disampaikan dihadapan puluhan pengurus dan anggota Peradi SAI Kota Medan saat acara musyawarah cabang atau Muscab yang telah berlangsung pada Rabu 9 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Tiga Hakim PN Jakpus Segera Sidangkan Stepanus Robin Bekas Penyidik KPK dan Advokat Maskar Husain

Dia menjelaskan karena akhir-akhir ini ada beberapa Advokat dijadikan tersangka bahkan sebagai terdakwa serta diadili, padahal peristiwa yang disangkakan atau didakwakan tersebut adalah sehubungan dalam rangka menjalankan tugas profesinya selaku Advokat.

"Kalau ditelisik secara aturan hukum, jelas melanggar Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Advokat dan Keputusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Pada Pasal 16 Undang-undang Advokat berbunyi, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan”.

Baca Juga: Pemerintah Seharusnya Menempatkan Advokat di Sektor Esensial Pada Intruksi Mendagri Terkait PPKM Darurat

Karenanya dia mengaku prihatin ketika ada kalangan Advokat yang tersandung masalah hukum, meski bukan anggota Peradi SAI. Karena beberapa waktu lalu ada seorang Advokat dijadikan tersangka, ditangkap bahkan diborgol dan ditahan dengan tuduhan menghalang-halangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

"Advokat tersebut dituduh telah mempengaruhi dan mengajari ketujuh orang saksi pada saat penyidikan supaya saksi-saksi yang notabene kliennya tersebut menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar dia mencontohkan.

Namun, menurutnya tuduhan tersebut sangatlah sumir. Pasalnya, tuduhan mempengaruhi agar tidak memberikan keterangan, apakah serta-merta Advokat dapat dikategorikan menghalang-halangi penyidikan.

Baca Juga: Advokat Senior Juniver Girsang Bakal Pailitkan PT KCN Karena Dianggap Ingkar Janji

"Bahwa yang dituduhkan adalah tentang klien daripada Advokat atau Pengacara yang menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan. Oleh karenanya, menjadi pertanyaan besar terutama di kalangan Advokat apa urgensinya sehingga pihak Kejaksaaan Agung harus menahan Advokat tersebut," ungkap dia.

Menurutnya, Advokat adalah mitra jaksa dalam menegakan hukum dan keadilan yang notabene sesama penegak hukum, sekalipun tugas dan peranan masing-masing berbeda dimana Jaksa selaku penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara korupsi, sementara Advokat (Pengacara) selaku pembela.

"Lain halnya, kalau dalam peristiwa tersebut misalnya Advokat menyembunyikan tersangka atau tertangkap tangan melakukan suap-menyuap dalam penanganan suatu perkara seperti yang pernah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum penegak hukum Advokat bahkan oknum Hakim," papar dia.

Baca Juga: Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja: 'Advokat Jangan Dikurung dalam Satu Wadah'

Dijelaskan dia, pada prinsipnya semua warga negara sama dihadapan hukum sebagaimana asas persamaan dimuka hukum (equality before the law), namun berdasarkan Undang undang ada profesi yang diberikan hak Imunitas.

"Misalnya anggota DPR dalam rangka menjalankan tugasnya begitu juga Advokat mempunyai hak Imunitas dalam rangka menjalankan tugas profesinya," ungkapnya.

Karenanya dia meminta kepada Pengurus Peradi SAI seluruh Indonesia untuk mensosialikan Hak Imunitas dan mempertahankan pelaksanaan hak Imunitas tersebut. Sebab, beberapa bulan lalu kata Jhon Panggabean dirinya bersama Ketua Umum Juniver Girsang, dan Sekjen Peradi SAI telah menemui Kabareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Pengacara Didit Jadi Tersangka Diduga Menghalangi Penyidikan Pada Perkara LPEI

Pada pertemuan itu perlu penerapan hak Imunitas dan proses pemanggilan terhadap setiap Advokat terutama yang berkaitan dalam menjalankan tugas profesinya agar pemanggilan tetap melalui organisasi Advokat walaupun Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dengan Peradi yang pernah ada sudah berakhir tahun 2015 dan belum diperpanjang.

"Sebab, proses pemanggilan terhadap Advokat melalui organisasi bertujuan adanya perlindungan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya, dimana apabila ternyata setelah organisasi mengkonfirmasi anggota yang dipanggil tersebut ternyata dalam rangka menjalankan tugas profesinya, maka Organisasi akan memberikan rekomendasi bahwa Advokat yang bersangkutan tidak layak diperiksa karena peristiwanya dalam rangka menjalankan tugas profesi," kata dia.

Namun sebaliknya, lanjut Jhon Panggabean apabila bukan berkaitan dengan menjalankan tugasnya, maka organisasi akan menghadapkan Advokat tersebut kepada penyidik.

Baca Juga: Pengacara Kasus Asabri: Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati karena Tidak Masuk Pasalnya

Jhon Panggabean menghimbau kepada jajaran Peradi SAI Kota Medan dengan anggota 800 an Advokat agar tetap solid dan menjaga marwah Advokat dalam menjalankan tugasnya sebagaimana pesan Ketum Peradi SAI Juniver Girsang.

Pada Muscab ke I DPC Peradi Medan sebagai Ketua Panitia Sterring Comitte (SC) Warinson Sinaga, Febriansyah Mirza, sebagai Sekretaris. Sedang, Ketua Orgaizing Commite Abdul syukur Siregar, dan Yudi Irsandi, sebagai Sekretaris.

Terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Peradi SAI pada Munascab Kota Medan, Japansen Sinaga untuk periode 2022-2026.

Japansen, menyampaikan terimakasih atas kepercayaan rekan Advokat yang menunjuknya kembali sebagai Ketua, dia berjanji pada kepengurusan periode kedepan akan melibatkan advokat muda dan senior-senior akan dijadikan penasehat.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler