Ini Cara Membuat SKTM Sebagai Syarat Daftar KIP Kuliah 2021, Perlu Surat Pengantar RT, Prosesnya Berapa Hari?

12 Maret 2022, 20:29 WIB
ILUSTRASI, 5 Syarat Untuk Dapat Kartu Indonesia Pintar KIP atau Program Indonesia Pintar PIP /tangkap layar website kemdikbud/

BERITA SUBANG - Sejumlah program bantuan sosial, kesehatan maupun pendidikan dari pemerintah memang dimaksud untuk membantu keluarga tidak mampu, dan dalam hal ini, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan salah satu dokumen pendukung penting yang membedakan layanan yang dapat diberikan.

Ya SKTM merupakan salah satu dokumen yang menyatakan bahwa pemegangnya adalah penduduk Indonesia yang tidak mampu. Nah, untuk pelajar, salah satu program bantuan yang membutuhkan SKTM adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Memang dokumen ini, yakni Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),    Kartu Indonesia Sehat dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi dokumen yang penting untuk mendapatkan bantuan gratis dari pemerintah.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA untuk Penerima PIP Tapi Tidak Punya KIP dan KKS, Ternyata Bisa Daftar Pakai SKTM? Simak di Sini

Karena menurut penjelasan pemerintah apabila peserta didik tidak memiliki kartu KIP, KKS, dan juga KIS, maka peserta wajib melampirkan SKTM untuk diunggah di menu Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi.

Bagaimana cara membuat SKTM untuk KIP Kuliah?

Untuk mendapatkan SKTM yang dapat digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah dibutuhkan minimal tanda tangan kepala desa atau lurah.

Baca Juga: Syarat PIP Adalah, Cara Mudah Cek Dana PIP di Pip.Kemdikbud.go.id 2022 untuk yang Berhak, Begini Cara Klaimnya

Berikut syarat membuat SKTM untuk KIP Kuliah:

  • Surat pengantar dan keterangan RT atau Kelurahan.
  • Beberapa daerah akan meminta Anda membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui RT
  • Perlu Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  • Perlu Tanda lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
  • Perlu Pas foto rumah (opsional hal ini tergantung kebijakan desa/kelurahan)

Baca Juga: Yuk Cek NISN Nomor Induk Siswa Nasional di PIP Kemdikbud, Bantuan PIP 2022 Sudah Tersalur ke 7,79 Juta Siswa

Prosedur Pengajuan:

Setiap wilayah desa atau kelurahan mempunyai prosedur masing-masing untuk masalah pengajuan SKTM.

Sebaiknya, sebelum mengurus SKTM Anda bertanya dahulu ke kantor desa, apa saja yang diperlukan. Namun, secara umum akan seperti ini:

  • Meminta surat pengantar & keterangan tidak mampu dari RT & RW
  • Membawa berkas syarat ke kantor desa dan diserahkan ke Kasi Kesejahteraan
  • Proses verifikasi
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dikeluarkan dengan tanda tangan kepala desa atau lurah
  • Biasanya proses hanya 1-2 hari.

Baca Juga: Sepuluh Kriteria Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA Gagal Cair! Cek Apakah Kalian Masih Berhak Terima Dana PIP 2022

Hal yang harus diperhatikan dalam SKTM untuk KIP Kuliah adalah :

  • Terdapat identitas orang tua/wali (nama, TTL NIK, alamat, agama dan pekerjaan)
  • Terdapat identitas siswa yang ingin mengajukan KIP Kuliah (Nama siswa, TTL, NIK, Alamat, agama)
  • Ada pernyataan "Benar-benar tidak mampu secara ekonomi"
  • Keperluan : Untuk mendaftar KIP Kuliah

PIP merupakan program yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia sejak 2014 lalu, yang merupakan bentuk kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Melansir dari laman resmi Indonesia Pintar, SKTM memang merupakan salah satu syarat untuk pengajuan KIP apabila calon siswa tersebut tidak berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler