Tak Cukup Bukti Pejabat Pajak Korupsi, Hakim Tipikor Diminta Bebaskan Dadang dan Aji

18 Januari 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi hukuman kepada orang tak bersalah. /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITA SUBANG - Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan murni terhadap terdakwa Dadang Ramdani dan Angin Prayitno Aji atas segala tuntutan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sidang beragenda pembacaan Pledoi dari tim penasehat hukum kedua terdakwa itu digelar pada Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

Dalam keterangan FAST melalui tim penasehat hukum terdiri dari Andi Faisal, RM. Tito Hananta Kusuma, Diswan, dan Sulaiman, menyebutkan pada persidangan yang menghadirkan para saksi ditemukan fakta persidangan, terdapat dua saksi VS 8 (delapan) saksi yang memberikan keterangan.

"Bahwa di dalam perkara ini ada pemberian uang suap yaitu saksi Yulmanizar dan saksi Febriyan," kata Tito Hananta.

Baca Juga: Polres Bangkalan Merilis Larangan Knalpot Brong Beserta Hukum Pidananya Jelang Nataru

Lanjut dia, khusus untuk saksi Yulmanizar, dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi mengakui memiliki dua KTP yaitu KTP yang bernama dirinya sendiri dan KTP yang bernama Dede atau Deden Suhendar.

"Hal tersebut menunjukkan sekaligus membuktikan bahwa saksi Yulmanizar melakukan perbuatan pidana dan kejahatan dengan memiliki dua KTP, sehingga saksi yang memiliki rekam jejak yang tidak baik dan kriminal, terlebih memiliki dua KTP tersebut sudah sepatutnya keterangan dari saksi terhadap kesaksiannya dalam perkara ini di muka persidangan diabaikan," ungkap dia.

Sementara Sekretaris Jenderal FAST Andi Faisal yang juga penasehat hukum Dadang Ramdani dan Angin Prayitno Aji menambahkan dari pendapat keterangan ahli dalam perkara ini, yaitu Chairil Huda, menilai keterangan saksi juga harus memerhatikan kredibilitas dari saksi

"Ahli juga memberikan ilustrasi yaitu bagaimana bisa seorang yang memang terkenal penipu dan pembohong memberikan kesaksiannya di muka persidangan, tentu akan mengkaburkan kebenaran materiil dalam konteks pembuktian hukum pidana," ucap dia mengutip ucapan ahli hukum pidana Chairul Huda tersebut.

Baca Juga: Salah Transfer Dana ke Nasabah Begini Tanggapan Ahli Hukum Dan YLKI

Selain itu, ahli di atas juga memberikan contoh seseorang saksi yang mempunyai identitas ganda dan terbiasa melakukan manipulasi.

"Secara hukum saksi tersebut sudah melakukan kejahatan pidana, terlebih memanipulasi berbagai macam hal, artinya secara pribadi patut diduga secara keras bahwa saksi tersebut tidak mempunyai kredibilitas dan tidak objektif dalam memberikan keterangan di muka persidangan," tuturnya.

Karennya, dalam perkara ini khususnya mengenai pembuktian keterangan saksi, FAST menegaskan bahwa saksi Yulmanizar mempunyai identitas ganda berupa dua KTP dengan nama yang berbeda dan dilakukan untuk tujuan yang tidak dibenarkan yaitu memanipulasi penukaran uang menggunakan identitas gandanya.

"Artinya, secara materiil saksi Yulmanizar sudah sepatutnya diragukan dalam memberikan keterangannya sebagai saksi," papar dia.

Baca Juga: Pakar Hukum Bisnis Bilang Hukuman Mati Heru Hidayat di Kasus Asabri Bisa Guncang Pasar Modal dan Investasi

Selanjutnya, kata dia dua saksi yang mengatakan adanya pemberian uang suap dalam perkara ini bertentangan dengan keterangan delapan orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menyatakan tidak ada uang dalam perkara ini.

"Kedelapan saksi itu yaitu : Wawan Ridwan sebagai supervisor pemeriksa pajak, dan Alfred Simanjuntak sebagai staff pemeriksa pajak, Iwan Kurniawan, sebagai Services PT GMP, Budi Simulyo sebagai staff pajak PT GMP, Naufal Binur sebagai manager konsultan pajak di Foursaid retainer dari PT GMP, Ali Imran sebagai konsultan pajak PT GMP, Veronica Komisaris PT Panin Investment, dan Agus Susetyo sebagai konsultan pajak PT Jhonlin," terang Ali Faisal.

Baik Ali maupun Tito pada akhirnya menilai dua orang saksi dengan kredibilitas yang diragukan dan terbiasa memanipulasi data maupun kebenaran VS 8 (delapan) orang saksi dibawah sumpah yang mengatakan dan menyatakan tidak ada uang suap.

"Tentu menjadi penilaian yang diketahui oleh umum bahwa mana yang harus didengarkan dan mana yang harus diabaikan dalam perkara tersebut," timpal Tito Hananta.

"Bahwa kami dari Tim FAST mengharapkan Majelis Hakim untuk tidak menganggap bahwa setiap dakwaan dan tuntutan KPK itu pasti selalu benar atau sebuah kebenaran," terang dia.

Baca Juga: Pakar Hukum Bisnis Bilang Hukuman Mati Heru Hidayat di Kasus Asabri Bisa Guncang Pasar Modal dan Investasi

Dia mencontohkan pembebasan terhadap terdakwa pada kliennya itu, bisa saja terjadi, hal tersebut terbukti dari beberapa kasus yang pernah bebas di KPK seperti Kasus mantan Dirut PLN Sofyan Basir, kemudian kasus pengusaha Samin Tan yang bebas murni di Pengadilan Negeri, kemudian juga kepala BPPN Syafrudin Tumenggung bebas murni.

"Begitu juga dengan kasus Dadang Ramdani dan Angin Prayitno Aji ini dimana hanya ada 2 saksi yang memberatkan sementara saksi lainnya mengatakan tidak ada uang," tutur Tito.

Secara logika, lanjutnya bahwa keterangan dua saksi yang bertentangan dengan delapan saksi (2 vs 8) apakah kuat untuk menghukum seseorang. Pada akhirnya, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk dapat melihat secara jernih pada perkara ini dan membebaskan terdakwa Dadang Ramdani dan Angin Prayitno Aji dari segala tuntutan.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Ardiansyah Paparkan Kasus Posisi Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Senada juga dipertegas oleh dua penasehat hukum lainya yakni Diswan, dan, Sulaiman, berharap atas permohonan mereka dapat diamini Majelis Hakim agar membebaskan secara murni kepada Dadang Ramdani dan Angin Prayitno Aji atas tuduhan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi tersebut.***

 

Editor: Edward Panggabean

Terkini

Terpopuler