Melawan Perintah Pimpinan Aspidum Kejati Jabar di Periksa, Kejagung Lakukan Eksaminasi Khusus Perkara Valencya

16 November 2021, 01:25 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin dan Jampidum Fadil Zumhana saat melakukan kunjungan kerja di Sumatera Utara /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dibawah kendali Asep Mulyana dianggap tidak memiliki “Sense of Crisis” atau kepekaan karena menuntut Valencya alias Nengsy Lim selama 1 Tahun penjara dalam perkara istri marahin suami karena mabuk.

Tak pelak Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan eksaminasi khusus dan mengambil alih kasus tersebut. Sementara Asisten Pidana Umum Kejati Jabar di copot dan ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk di periksa tim Jaksa bidang Pengawasan.

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, untuk sementara ditarik ke Kejagung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya secara virtual, Jakarta, Senin 15 November 2021.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejari Kampar Bangun Zona Integritas WBK WBBM

Leonard menjelaskan selain Aspidum, juga para jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang menangani perkara ini juga akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa bidang Pengawasan. Karena dari temuan tim melalui hasil wawancara kepada sembilan orang dari Kejati Jabar, Kejari Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum selaku Jaksa P-16 A ternyata tidak peka atas pedoman nomor 3 Tahun 2019 tentang tuntutan Perkara Pidum.

"Temuan hasil eksaminasi khusus, dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejari Karawang maupun dari Kejati Jabar tidak memiliki “Sense of Crisis” atau Kepekaan," tuturnya.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung: Reformasi Birokrasi Rumah Besar Bagi SPIP dan Manajemen Resiko

Karenanya, Jaksa Agung Burhanuddin memberikan perhatian atau atensi khusus dengan merintahkan Jampidum untuk segera melakukan eksaminasi khusus atau penilaian atas perkara Valencya alias Nengsy Lim.

"Atas perintah Bapak Jaksa Agung, kemudian Bapak Jampidum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jampidum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang dilaksanakan di Gedung Jampidum Kejagung," tuturnya.

Pasalnya, lanjut Leonard para jaksa yang menangani perkara ini tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7 bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).

Baca Juga: Hukuman Mati Jargon Politik Jaksa Agung, Pakar Ajari Asas Legalitas UU Tipikor

Leonard menjelaskan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejati Jawa Barat.

"Padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kajari Karawang ke Kejati Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021," jelasnya.

Selain itu para jaksa yang menangani perkara ini, kata Leonard tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.

Baca Juga: Raport Merah Jaksa Agung Burhanuddin, Citra Positif Kejagung Dibawah Polri, MAKI Beberkan Perkara Mangkrak

Lalu, tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma atauvkaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan Perintah Pimpinan.

"Berdasarkan hasil temuan Eksaminasi Khusus hari ini, maka disimpulkan, penanganan  perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dan Terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler