Burhanuddin Bentuk Tim Khusus Antisipasi Ledakan Konflik, Begini Modus Operandi Mafia Tanah

14 November 2021, 13:38 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin /Foto: penkumkejagung/beritasubang.pikiran-rakyat.com

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin membentuk tim khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah, karenanya dia perintahkan jajaran Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) agar segera bentuk tim khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran intelijen, pidum dan pidsus.

Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja di Kejati Sumatera Utara pada Kamis 11 November 2021,

"Penanganan mafia tanah ini merupakan atensi khusus dari saya. Oleh karena itu, jangan sampai pegawai Kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah, Saya tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana," ucap Burhanuddin.

Dia menyampaikan bahwa salah satu kebijakan Pemerintah Pusat saat ini adalah menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah.

"Ini menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan karena selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah," ujar dia.

Baca Juga: Belum Dapat Sertifikat Tanah, Petani Penggarap Sukanegara Cianjur Mengadu ke DPR, Apa Kata Irwan!

Burhanuddin mensinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah. Adapun kata dia ada berbagai modus operandi mafia tanah yang kerap dilakukan.

"Antara lain, Penggunaan surat hak-hak tanah yang dipalsukan; Pemalsuan warkah, surat, dan keterangan palsu; Jual bel fiktif; Penipuan atau penggelapan; Sewa menyawa; Menggugat kepemilikan tanah; atau Menguasai tanah seperti preman," ungkapnya.

Burhanuddin menegaskan salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.

"Adapun celah peluang tersebut yaitu, belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di Desa, misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan Ketua Adat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA)," tutur dia.

Baca Juga: Kementerian ATR BPN Akui 59 Kasus Mafia Tanah Diselesaikan, DPR Dorong Pembentukan Bank Tanah

Ungkapnya, belum selesainya proses pendaftaran tanah, sehingga masih dibuka penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Tidak segera dilakukan tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah hapus; atau terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih.

"Adanya beberapa sumber administrasi pertanahan yang belum terintegrasi merupakan peluang bagi Mafia Tanah untuk melaksanakan jaringan kinerja illegalnya melalui penggunaan berbagai alat bukti dari sumber administrasi yang berbeda-beda," tutur dia.

Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterimanya hingga Juni 2021, terdapat sejumlah laporan kasus sengketa tanah yang merupakan sindikasi kejahatan mafia tanah di Sumatera Utara.

Oleh karenanya, dia minta kepada jajaran Intelijen agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan oknum-oknum baik para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.

"Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara," kata dia.

Baca Juga: Disoal Legalitas Lahan Garapan, Petani Milenial Cianjur Mengadu Ke Wakil Rakyat

Oleh karena itu, dia perintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja di Kejati maupun Kejari agar segera bentuk tim khusus tersebut. Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus.

"saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya," ungkap dia.

Dia pun menghimbau untuk mencermati sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum tersebut, dan memastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu.

"Segera antisipasi apabila potensi terjadinya konflik semakin membesar. Konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Indonesia," ucap dia.

Dia pun mengajak jajarannya untuk bersama sama bahu membahu basmi habis para mafia tanah! Dan berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.

"Saya perintahkan setiap satuan kerja membuka hotline khusus untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah, dan saat ini untuk tingkat pusat di Kejaksaan Agung telah dibuka Hotline pengaduan di 081914150227, dan diharapkan masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan mafia tanah yang terjadi," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler