Konflik Pengarap dengan Sentul City, P2T2: Bank Tanah Solusinya

- 4 Oktober 2021, 11:28 WIB
 Pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya menghibahkan tanah seluas 36.457 meter persegi di Desa Ancol Kecamatan Cineam, guna pembangunan Mako Batalyon D Satuan Brimob Polda Jawa Barat.
Pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya menghibahkan tanah seluas 36.457 meter persegi di Desa Ancol Kecamatan Cineam, guna pembangunan Mako Batalyon D Satuan Brimob Polda Jawa Barat. /kabar-priangan.com/Aris MF/

BERITA SUBANG - Direktur Eksekutif Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) Arman Suleman mengatakan dampak sengkarut persoalan tanah sudah pelik sejak sekian lama, karena itu perlu peran serta pemerintah dalam melakukan tata kelola pertanahan. Bahwa penggarap yang dikenal dalam UU Pokok Agraria kerap mewarnai perkembangan sesuatu kota di Indonesia.

Karennya dia mengapresiasi Kementerian ATR BPN yang tengah mensiapkan akan hadirnya Bank Tanah seperti diatur dalam UU Cipta Kerja. Pasalnya, Bank Tanah nantinya sebagai pengelola tanah terlantar, paling tidak dapat meminimalisir atasi konflik antara penggarap dengan pihak penguasa, seperti terjadi antara para penggarap dengan PT Sentul City (PT SC).

"UU Cipta Kerja sudah menyiapkan jaring aturan bahkan menyiapkan berdirinya Bank Tanah. Itu hendaknya digerakkan Pemerintah dengan cara-cara dinamis. Tidak bisa lagi menerapkan pola penanganan konflik pertanahan ala BPN, seperti masa lalu," tutur Arman dalam keterangannya, Jakarta, Senin 4 Oktober 2021.

Sebagai contoh kata dia terhadap eks areal/lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Universitas Indonesia yang kemudian digunakan kampus IKIP di Jakarta Timur yang akhirnya dilakukan proses distribusi atau landreform (LR) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas permohonan para penggarap.

Baca Juga: DPR Apresiasi Perkumpulan Omnibuslaw Watch Dorong Hadirnya Bank Tanah

Lalu kata dia di Kota Surabaya juga mendapat perluasan pemukiman bagi penduduknya setelah areal yang dikenal sebagai Surat Ijo bekas pampasan perang yang diberi kepada Pemkot Surabaya digarap. Di areal itu kemudian dibangun rumah oleh para penggarap.

"Kota Medan, Binjai, Deliserdang dan Serdang Bedagai juga mengalami perluasan pemukiman dari eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II," ujar Arman dalam keterangannya, Jakarta, Minggu 3 Oktober 2021.

Kata Arman yang bergelar Master Bisnis Administrasi dari Filipina itu menambahkan termasuk di Jawa Barat, seperti di Bandung dan Bogor bertambah areal pemukiman penduduknya karena jasa para penggarap yang mengelola lahan eks dan atau HGU PTPN VIII.

Adapula wilayah Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan areal HGU PT Kebun Teh Cihaur yang digarap masyarakat karena lahannya ditelantarkan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x