Viral Duduk Perkara Lengkap 2 Kasus "Membela Diri" Malah Jadi Tersangka

14 Oktober 2021, 17:44 WIB
Ilustrasi tangkap pelaku kejahatan. /Foto: Freepik/

BERITA SUBANG - Baru-baru ini publik dibuat heboh dengan dua kasus kriminal, dan sempat viral. Disebut-sebut dalam dua kasus tersebut "membela diri malah jadi tersangka".

Di Medan, Sumatera Utara.

Pertama adalah kasus yang terjadi Percut Sei Tuan Medan pada 5 September 2021 lalu.

Peristiwa ini berawal dari viralnya keributan yang terjadi antara seorang pedagang wanita berinisial LG dengan BS seorang preman.

Atas kejadian itu, polisi setempat telah menangkap BS atas kasus penganiayaan. Namun ternyata kasus itu tak selesai begitu saja. BS pun melaporkan LG karena merasa juga menjadi sasaran bogem mentah LG.

Polisi kemudian menyelidiki pelaporan itu hingga menetapkan LG sebagai tersangka, setelah merasa cukup bukti.

Baca Juga: Polri Catat H+2 Libur Lebaran Idul Fitri 2021 Terjadi 106 Kasus Lakalantas dan 175 Kejahatan Pencurian

Sebagaimana tertera jelas dalam surat panggilan terhadap LG yang berstatus tersangka dengan jeratan pasal 170 subs pasal 351 (1) KUHP.

Namun, peristiwa ini membuat Mabes Polri melakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, kepolisian yang menangani kasus ini dinyatakan tidak profesional.

“Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan.

Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, seperti dikutip dari laman resmi Mabes Polri, Rabu 13 Oktober 2021.

Saat ini Kapolsek Percut Sei Tuan masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Dikaitkan Kasus Pengelapan, Dedy dan Dwi Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri

Di Demak, Jawa Tengah

Lain di Medan lain pula di Demak, Jawa Tengah. Nama seorang kakek bernama Kasminto asal Demak viral di media sosial lantaran jadi tersangka setelah membela diri dari ancaman seorang pencuri di kolam ikan yang dijaganya. Di media sosial beredarnya kabar seperti itu.

Terkait dengan kabar tersebut pihak Polres Demak melakukan klarifikasi melalui Kapolres, AKBP Budi Adhy Buono.

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kendal sudah sesuai prosedur hukum, bahkan sudah pula berkoordinasi dengan pihak terkait.

Ada sejumlah fakta diungkapkan oleh Kapolres. Menurutnya kasus ini berawal pada 7 September 2021 lalu, ada warga yang menolong seorang pemuda karena terluka. Warga tersebut membawanya ke Puskesmas setempat.

"Pemuda ini mengalami luka bacok di lengan kiri dan leher kanan," kata Kapolres saat menggelar jumpa pers pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Jajakan Anak di Bawah Umur Gunakan Aplikasi Mi Chat, 5 Mucikari Open BO Diringkus Polisi

Warga yang menolong pemuda tersebut kemudian melapor ke Polres Demak. Petugas pun mulai melakukan penyelidikan atas kasus yang dilaporkan.

Polisi kemudian melakukan wawancara dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, setelah kondisi pemuda tersebut mulai membaik dan bisa diajak komunikasi.

Setelah memperoleh beberapa keterangan, polisi kemudian menemui Mbah Kasminto yang kini berusia 74 tahun itu.

Mbah Kasminto lalu dimintai keterangan setelah dibawa ke Mapolres Demak.

“Resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021 dan saat ini P-21 serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres seperti dilansir dari laman Polda Jateng.

Baca Juga: Fakta-fakta Bahaya Kena Smackdown, Mahasiswa Kena Smackdown Oknum Polisi Minta Maaf

Sedangkan kasus pencurian ikan, kata Kapolres, baru muncul sebulan kemudian setelah kasus penganiayaan, yakni 11 Oktober 2021.

Seorang pemilik lahan atas nama Suhadak bin almarhum Subadi melaporkan M karena melakukan pencurian di kolam ikan miliknya yang terletak di Desa Pasir, Mijen, Demak pada 7 September 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Penyidik menanggapi serius laporan itu dengan pendalaman, pengumpulan barang bukti, serta keterangan saksi.

“Saat ini, warga berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut,” tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler