KPK Tanggapi Remisi 214 Napi Koruptor

22 Agustus 2021, 14:54 WIB
KPK Tanggapi Remisi 214 Napi Koruptor /Sumber: Antara / Benardy Ferdiansyah//

BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tanggapan soal kebijakan remisi terhadap 214 napi koruptor dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Sabtu 21 Agustus 2021.

Menurut Ali Fikri, dalam menangani perkara korupsi, komisi antirasuah hanya sebatas menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukum.

Baca Juga: KPK Siapkan Jerat 12 Tahun Penjara Bagi Oknum yang Halangi Pencarian Harun Masiku

Hanya saja, kata Ali Fikri, korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang berimbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Karena itu, selain hukuman pidana pokok, KPK fokus pada upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.

"KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum," kata Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, hal itu pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang. Agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga secara simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Baca Juga: Penjelasan Kemenkum HAM Soal Keringanan Hukuman Djoko Tjandra

"Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," tandas Ali Fikri.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkumham memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI.

Di antaranya, terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum.

"Jumlah itu 6 persen dari total 3.496 narapidana tipikor," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti.

Salah satu narapidana yang dapat remisi adalah Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra ini dilakukan setelah memenuhi syarat. Salah satunya, sudah menjalani satu per tiga masa pidana.

Selain Djoko Tjandra, ada pula nama Eni Maulana Saragih, terpidana kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, dan beberapa terpidana kasus korupsi proyek e-KTP seperti Andi Agustinus (Andi Narogong), serta Irman dan Sugiharto.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler