Kejati DKI Musnahkan Ribuan Handphone Ilegal Dengan Compactor Dari Barang Bukti Terpidana Aditiyo Witono

10 April 2021, 12:34 WIB
Kejari Jakarta Utara musnahkan barang bukti berupa ribuan unit Handphone ilegal dari perkara terpidana Aditiyo Witono als Adit. /Doc. Penkum Kejati DKI/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) dibawah wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibawah komando Asri Agung Putra memusnahkan barang bukti berupa ribuan unit handphone ilegal dari perkara terpidana Aditiyo Witono alias Adit.

Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mewakili Kajati DKI Asri Agung Putra mengatakan pemusnahan ribuan Handphone ilegal ini dilakukan di Lapangan Inggo, Industri tiga Pelabuhan Tanjung Periok, Jakarta Utara pada Jumat, 9 April 2021, yang bertindak sebagai ketua panitia kegiatan pemusnahan barang bukti terebut
adalah Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Wahyu Yuli Suryani.

"Pada hari Jum’at tanggal 09 April 2021, Kejari Jakut melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa ribuan unit Handphone ilegal," ungkap Ashari Syam dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 10 April 2021.

Baca Juga: Buron Dari Kejaran Jaksa Kejati DKI, Norman Ketangkap Di Sate Boegil Cempaka Putih

Adapun kata dia barang bukti tersebut merupakan perkara terpidana Aditiyo Witono als Adit dalam tindak pidana melanggar Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan negeri Jakarta Utara Nomor: 1246/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr tanggal 21 Desember 2020," tuturnya.

Baca Juga: Kejati DKI Minta Penyidik Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Mesum Gisel dan Nobu Biar Segera Jadi Pesakitan

Kata Ashari bahwa terdakwa Aditiyo Witono alias Adit, terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak atau memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-unadangan.

"Adapun putusan pengadilan satu tahun tiga bulan, dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kiurungan," tutur dia.

Pemusnahan dengan cara digiling dengan alat berat gilingan aspal atau compactor yang disaksikan Mohamad Sofyan Iskandar Alam, selaku Kasi Intelijen Kejari Jakut, didampingi I Gde Eka Haryana, dan Doni Boy Faisal Panjaitan, selaku Jaksa Penuntut Umum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni :
1. 1.674 (seribu enam ratus tujuh puluh empat) unit Handphone HDC merk iPhone 8 +
2. 667 (enam ratus enam puluh tujuh) unit Handphone HDC merk iPhone 11 Pro
3. 801 (delapan ratus satu) unit Handphone HDC merk iPhone 11 Pro Max
4. 618 (enam ratus delapan belas) unit unit Handphone HDC merk iPhone X5
5. 225 (dua ratus dua puluh lima ) unit Handphone HDC merk iPhone X5 Max.

Baca Juga: Jalin Nota Kesepakatan Antara BPJS Kesehatan dan Kejati DKI, Asri Agung Tegas Kalau Korupsi Tetap Ditindak

6. 263 (dua ratus enam puluh tiga) unit Handphone HDC merk campuran
7. 9 (sembilan) unit Handphone HDC merk Samsung S9
8. 314 (tiga ratus empat belas) unit Handphone HDC merk Samsung S9+
9. 140 (seratus empat puluh) unit Handphone HDC merk Samsung Note 9
10. 151 (seratus lima puluh satu) unit Handphone HDC merk Samsung Note 10

11. 521 (lima ratus dua puluh satu) unit Handphone HDC merk S10+
12. 45 (empat puluh lima) unit Handphone HDC merk Samsung Tab
13. 186 (seratus delapan puluh enam) unit Handphone HDC merk Samsung Note 10+
14. 223 (dua ratus dua puluh tiga) unit Handphone XINTERNASIOANAL merk iPhone 5C
15. 115 (seratus lima belas)unit Handphone XINTERNASIOANAL merk iPhone 5E.

Baca Juga: Kejati DKI Berkas Bolak Balik Sesuai Berita Acara Konsultasi Polisi dan JPU, Pengacara: Harus Tunggu 5 Kali?

16. 4 (empat) unit Handphone XINTERNASIOANAL merk iPhone 6
17. 79 (tujuh puluh Sembilan) unit Handphone XINTERNASIOANAL merk iPhone 6S
18. 3 (tiga) unit Handphone XINTERNASIOANAL merk iPhone 6S+3 (tiga) unit Handphone
XINTERNASIOANAL merk iPhone 6S+
19. 258 (dua ratus lima puluh delapan) unit Handphone XINTERNASIOANAL merk iPhone 7
20. 72 (tujuh puluh dua) unit Handphone XINTERNASIOANAL merk iPhone 7+

21. 67 (enam puluh tujuh) unit Handphone XINTERNASIOANAL merk iPhone 8
22. 1 (satu) unit Handphone XINTERNASIOANAL merk iPhone 8+
23. 3 (tiga) unit Handphone XINTERNASIOANAL merk Oppo F1 S
24. 4 (empat) unit Handphone XINTERNASIOANAL merk Oppo F7
25. 3 (tiga) unit Handphone XINTERNASIOANAL merk Oppo A35.

Baca Juga: Buron Sejak 2015, Kejati DKI Tangkap Markus Suryawan Terpidana Korupsi dan TPPU Miliaran Rupiah di Askrindo

26. 46 (empat puluh enam) unit Handphone XINTERNASIOANAL merk Oppo F9
27. 1 (satu) unit Handphone XINTERNASIOANAL merk Oppo A57
28. 1 (satu) unit Handphone XINTERNASIOANAL merk Oppo A37
29. 16 (enam belas) unit Handphone XINTERNASIOANAL merk Xiaomi Note 3
30. 15 (lima belas) unit Handphone XINTERNASIOANAL merk Xiaomi 5X
31. 30 (tiga puluh) unit Handphone XINTERNASIOANAL merk Google Pixel

32. 40 (empat puluh) unit Apple Watch
33. 15 (lima belas) unit Jam V7
34. 16 (enam belas) unit Samsung Jam
35. 198 (seratus sembilan puluh delapan) unit Hands free Iphone
36. 3 (tiga) unit laptop merk lenovo
37. 1 (satu) set PC/computer
38. 1 (satu) unit HP Xiaomi warna hitam sebagai alat akun penjualan online
39. 1 (satu) unit HP Xiaomi warna putih sebagai alat akun penjualan online.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler