Pegawai Negeri Diminta Ikuti Larangan Mudik 2021, Kecuali ASN Yang Melakukan Perjalanan Dinas

8 April 2021, 11:23 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo /Foto: Humas menpan.go.id/beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021. Namun, tidak berlaku bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas, menyusul dikeluarkannya kebijakan larangan mudik 2021 oleh Pemerintah.

Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik dan atau Cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik 2021 yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

Baca Juga: ASN Kedapatan Ikut HTI, PKI dan FPI MenPAN-RB Ancam Beri Sanksi Pemecatan

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada Rabu, 7 April 2021.

Meski demikian, dalam SE itu terkecuali ASN yang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan yang bersifat penting. Namun, lebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca Juga: Libur Panjang Isra Miraj & Nyepi : PNS Dilarang Pulang Kampung Oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo

Kemudian, pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, tegas Tjahjo, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Upah Guru Agama bukan PNS Sudah Cair, Awas Kelewatan Buruan Urus

Peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) asal dan tujuan perjalanan, paska larangan mudik 2021 oleh Pemerintah. 

Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas; serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tak hanya larangan mudik 2021 yang melakukan bepergian ke luar daerah saja, dalam SE itu juga tertuang mengenai larangan mengajukan cuti untuk periode yang sama, dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Upah Guru Agama bukan PNS Sudah Cair, Awas Kelewatan Buruan Urus

“Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Tjahyo dalam SE itu.

Dalam SE itu terdapat pengecualian yang diberikan kepada ASN saat mengajukan cuti melahirkan, atau cuti sakit dan cuti karena alasan penting bagi PNS, serta cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemberian cuti tersebut harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Ini Pesan Kabandiklat Tony Spontana Kepada CPNS Baru Terkait Globalisasi Teknologi

Melalui SE ini, Tjahjo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak. 

5 M itu ketika berhubungan dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu atau physical distancing dengan menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi, serta berlakukan testing, tracing, dan treatment (3T).

“Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Tjahyo dalam SE itu.

Baca Juga: Buka Diklat Teknis Administrasi Kejaksaan Bagi CPNS, Tony Spontana Bekali Program The New Way Of Learning

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE. ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE kepada Menteri PANRB.

Baca Juga: Bekali Keahlian Kepada Ribuan CPNS, Tony Spontana Akan Buka Gelombang Pertama Teknis Administrasi Kejaksaan

Kemudian ASN melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menteri PANRB melalui laman  https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam SE itu.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler