Cara Daftar PPPK 2021 Jalur Honorer untuk Jadi ASN, Kata Mendikbud Gaji dan Tunjangannya Sama Dengan PNS Lho!

5 Maret 2021, 02:16 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim /Foto: https://setkab.go.id/

BERITA SUBANG - Berikut cara daftar PPPK 2021, atau Perekrutan Pegawai dengan Perjanjian Kerja tahun ini untuk pegawai honorer yang ingin jadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pernah mengatakan gaji dan tunjangan PPPK 2021 sama dengan PNS. Jalur pegawai honorer untuk menjadi ASN dibuka melalui PPPK 2021, karena di 2021 tidak ada penerimaan CPNS buat para guru atau tenaga pendidik.

Untuk pegawai honorer yang sudah lama menunggu kesempatan jadi CPNS, jangan khawatir jika harus mengambil jalur PPPK, karena kata Mendikbud meskipun melalui jalur pegawai kontrak, ternyata gaji dan tunjangannya sama dengan PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, pada Selasa 2 Maret 2021, mengatakan pemerintah membuka perekrutan hampir 1,3 Aparatur Sipil Negara, dimana 1 juta dialokasikan untuk guru, dan sisanya untuk bidan, perawat, dokter dan tenaga penyuluh lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan kementrian atau lembaga instansi yang sedang membutuhkan.

Kata Tjahjo, untuk yang ingin mencoba mengikuti seleksi di program 1 juta PPPK 2021 adalah mereka yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Besaran gaji dan tunjangan PPPK 2021, beserta peraturan gaji PPPK dapat dicek langsung di halaman ini.

Untuk kriteria guru honorer yang dapat ikut seleksi guru ASN PPPK 2021 dan syarat PPPK 2021 jalur umum, dapat dicek pada artikel sebelumnya:

Baca Juga: Ada 1 Juta Rekrutmen PPPK 2021 untuk Umum atau Honorer, Buat Guru Tak Ada Batasan Usia Asal Lolos Seleksi

Jadwal dan syarat Pendaftaran PPPK P3K 2021

Tata cara pendaftaran PPPK 2021 melalui sscasn.bkn.go.id, dapat di cek pada artikel ini:

Pastikan selalu pantau pantau web ini untuk PPPK 2021 jadwal, pendaftaran PPPK 2021 guru honorer. Ikuti petunjuknya di web tersebut satu-persatu sampai berhasil mendaftar.

Baca Juga: Penerimaan Guru Jalur Seleksi PPPK 2021 Segera Dibuka, Ini Cara Registrasi Online sscasn.bkn.go.id

PPPK dan PNS sama-sama ASN

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi," kata Mendikbud, seperti dilansir dari laman resmi Kemdikbud, Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Nadiem menjelaskan meski pemerintah membuka rekrutmen untuk sebanyak 1 juta PPPK menurut Undang-Undang harus melalui proses seleksi, sehingga tidak dilakukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

"Undang-Undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," kata Mendikbud.

Bagi tenaga honorer yang telah mengabdi dan saat ini berumur lebih dari 35 tahun diperbolehkan mendaftar menjadi PPPK (P3K) Guru Tahun ini.

Guru sedang mengajar dalam kegiatan belajar tatap muka di SMPN 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 22 Februari 2021

Hal ini karena pemerintah ingin memberi peluang untuk mengakomodir tenaga honorer yang tidak bisa ikut seleksi CPNS, dan juga yang pernah gagal dan tidak lulus seleksi. Kesempatan dibuka untuk yang mau mencoba lagi agar lulus menjadi Pegawai kontrak Pemerintah atau PPPK (P3K) GURU.

Banyak instansi pemerintah saat ini yang masih menggunakan tenaga honorer. Oleh sebab itu, nantinya lowongan PPPK (P3K) GURU akan diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui online maupun offline.

Bisa sampai tiga kali ikuti tes PPPK

Mendikbud Nadiem juga pernah mengatakan untuk guru honorer yang belum lulus seleksi tahun ini, ia meminta agar tak berkecil hati. Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan juga menawarkan program persiapan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

"Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali," tegas Mendikbud Nadiem.

Mendikbud mengatakan masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK. 

"Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya mengimbau agar jangan ragu mengajukan formasi. Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," kata Mendikbud.

Mengapa harus dari pemda? Karena pemerintah daerah sendirilah yang tahu akan kebutuhan formasi gurunya.

Kementerian PAN-RB telah mengumumkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) dimulai Juni 2021, dimana pada Maret 2021 akan ditetapkan formasinya, lalu bulan April dan Mei dibuka proses pendaftarannya. Pada bulan Juni baru dimulai seleksi.

Memang, program pembukaan guru PPPK bertujuan demi mengangkat kesejahteraan dan derajat guru honorer di Indonesia, apalagi di masa pandemi Covid-19 perekonomian sedang sulit.

Untuk para guru dan pegawai di instansi pemerintah yang saat ini dibayar honorer, besaran gaji dan tunjangan PPPK yang pasti sangatlah didambakan agar dapat mencukupi kebutuhan keluarga.

Mengapa dibuka seleksi guru PPPK?

Gaji dan tunjangan

Untuk yang ingin tahu gaji dan tunjangan PPPK 2021, dapat dicek pada penjelasan berikut. Peraturan gaji PPPK, besaran gaji dan tunjangan PPPK ada pada peraturan berikut.

Apakah berbeda gaji dan tunjangan PPPK dengan ASN ? Menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana disebutkan gaji PPPK sama dengan gaji PNS.

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran gaji PPPK memang disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sedangkan tunjangan PPPK terdiri atas:

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan pangan.

- Tunjangan jabatan struktural.

- Tunjangan jabatan fungsional.

- Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga berhak mendapat perlindungan berupa:

- Jaminan hari tua

- Jaminan kesehatan 

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan kematian

- serta bantuan hukum.

Demikian rangkuman terkait PPPK 2021. Selamat mencoba dan semoga berhasil. ***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler