Rompi Oranye KPK Harus Dikenakan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Gegara Diduga Terkait Uang Suap Rp 2 Miliar

28 Februari 2021, 08:21 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengelar konprensi pers terkait status tersangka Nurdin Abdullah di gedung KPK /beritasubang.com/screnshoot Youtube KPK

BERITA SUBANG - Sebuah koper berisi uang senilai Rp2 miliar jadi alat bukti yang cukup kuat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbangkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ke Gedung Merah Putih di Jakarta, tiba Minggu dini hiri (28 Februari 2021).

Gegara diduga terkait uang suap Rp2 miliar itulah rompi oranye KPK harus dikenakan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Uang itu sebelumya KPK amankan dari rumah dinas orang kepercayaan Gubernur Nurdin Abdullah yakni Edi Rahmat (ER) yang juga merupakan Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Sekdis PUTR) Sulsel pada Jumat tengah malam Tanggal 26 Februari 2021.

Baca Juga: Surya Semesta Internusa: Subang Smartpolitan Diminati 60 Investor Asing dari Jepang, China, Korea, Eropa

Diduga kuat uang tersebut merupakan hasil tindak pidana suap atau gratifikasi yang diterima penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Hal itu terungkap dalam kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu dini hari.

OTT KPK berawal dari penangkapan seorang pengusaha kontraktor Agung Sucipto dalam perjalanannya ke Bulukumba pada Jumat malam (26 Februari 2021) Jam 23.00 WITA.

Baca Juga: Bupati Subang Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPR, Bahas Pembangunan, Kependudukan, Pertanian dan Perikanan

Pada malam itu kontraktor Agung Sucipto diketahui KPK usai melakukan pertemuan di sebuah rumah makan di Makassar bersama Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat.

Ia kemudian memberikan proposal dan sebuah koper kepada Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat yang kemudian diketahui berisi uang suap, dalam perjalanan di Jalan Hasanuddin, Makasar.

Diketahui kemudian bahwa proposal tersebut terkait sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan untuk Tahun Anggaran 2021.

OTT dipicu peristiwa saat sebuah koper dari dalam bagasi mobil milik kontraktor Agung Sucipto dipindahkan oleh seseorang yang diketahui kemudian bernama Irfan (IF) ke dalam bagasi mobil milik Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat, Jumat malam itu Pukul 21.00 WITA.

Sehingga peristiwa tersebut mulai menyebarkan aroma busuk indikasi uang suap yang menyengat penciuman para petugas KPK.

Baca Juga: Masyarakat Subang Sesalkan Prioritas Pemberian Vaksin Covid-19 Kepada 39 Tahanan Korupsi di KPK Didahulukan

Menindak-lanjuti temuan tersebut KPK kemudian menangkap pengusaha kontraktor Agung Sucipto yang diduga sebagai pemberi suap itu dua jam kemudian, yakni pada Jumat malam (26 Februari 2021) Pukul 23.00 WITA dalam perjalanannya ke Bulukumba.

Hingga secara estafet Jumat malam itu KPK kemudian mengamankan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) Pukul 00.00 WITA.

"ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dikatakan, dalam dugaan kasus suap itu Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat adalah merupakan representasi sekaligus orang kepercayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Kemudian, kata Ketua KPK Firli Bahuri, pada Sabtu dini hari (27 Februari 2021) Pukul 02.00 WITA Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyusul diamankan KPK di rumah dinas-nya.

Pada peristiwa OTT tersebut KPK juga turut mengamankan tiga orang lainnya yakni Nuryadi (NY) selaku sopir kontraktor Agung Sucipto, dan Irfan (IF) sebagai sopir sekaligus keluarga Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat, juga Samsul Bahri (SB) yang menjadi ajudan Gubernur Sulsel Nurdin.***

 

Dapatkan berita Subang terkini dengan mengikuti Facebook Fanpage Berita Subang disini.

 

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler