Masyarakat Subang Sesalkan Prioritas Pemberian Vaksin Covid-19 Kepada 39 Tahanan Korupsi di KPK Didahulukan

- 27 Februari 2021, 05:00 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus gratifikasi ditahan KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus gratifikasi ditahan KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). /ANTARA/

 

 

BERITA SUBANG - Proses vaksinasi Covid-19 yang diberikan kepada 39 dari 61 orang tahanan korupsi di KPK pada periode 18 Februari 2021 hingga 23 Februari 2021 lalu disesalkan sejumlah tokoh masyarakat di Subang, Jawa Barat.

Penyesalan disampaikan bukan pada unsur kemanusiaannya, melainkan unsur prioritas yang diberikan kepada para tahanan KPK dengan berbagai mega kasus korupsi itu dirasa tidak adil dan sangat melukai perasaan masyarakat luas.

Vaksinasi kepada para tahanan korupsi di KPK itu faktanya mendahului masyarakat luas yang hingga kini masih harus bersabar menunggu jadwal untuk divaksin Sinovac Covid-19 itu.

Seperti disampaikan Ketua Forum Komunikasi RT/RW Kabupaten Subang Asep Dadan Nugraha yang mewadahi hampir 8000 ketua RT dan RW, kepada Berita Subang pada Jumat 26 Februari 2021.

Baca Juga: Menohok Ucapan SBY: Not For Sale, Deklarator dan Sayap Partai Demokrat Turun Gunung Kawal AHY Tolak KLB

"Kalau menurut pandangan saya memang sih seharusnya kalau mau disuntik vaksin itu semuanya, jangan dibeda-beda," kata Asep Dadan Nugraha.

"Namun kepada yang sudah jelas-jelas menghianati negeri ini, yang jelas-jelas sudah menghianati masyarakat kenapa menjadi prioritas utama.
Kenapa kita-kita selaku ketua RT dan ketua RW tidak menjadi prioritas? Padahal kita ini bekerja siaga Covid-19 selama 24 jam di lingkungan," tandas Asep Dahlan Nugraha.

Nada yang sama juga disampaikan Koordinator Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) wilayah selatan Kabupaten Subang sekaligus Kepala Desa Jalancagak Indra Zainal Alim.

Baca Juga: Hasil Undian 16 Besar Liga Europa : Laga Klasik Man United vs Ac Milan & Olimpiacos vs Arsenal.

Indra Zainal Alim berpendapat secara hak asasi manusia, koruptor maupun bukan mempunyai hak yang sama.

"Namun bila dicermati dari kacamata moral alangkah lebih baiknya yang didahulukan adalah warga masyarakat yang memang betul-betul berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya," kata Indra kepada Berita Subang, Jumat.

Indra Zainal Alim meminta kepada pemerintah agar setiap kebijakan yang dibuat itu harus lebih bijaksana. Jangan sampai menimbulkan polemik di bawah.

"Orang diduga pelaku pencuri dan maling kok didahulukan. Sementara kami warga masyarakat yang betul-betul berinteraksi satu sama lain mengapa tidak mendapat prioritas seperti yang dilakukan kepada para tahanan KPK tersebut?" uncapnya.

Baca Juga: Ini Nama 7 Kader Partai Demokrat yang Dipecat, Mulai Marzuki Alie Hingga Anggota DPR Johny Allen


Senada pendapat diatas, Ketua Posko Relawan Rakyat Indonesia (POSRAYA) DPC Subang Deny Herlambang mengaku sangat kecewa.

"Kami POSRAYA DPC Subang jelas sangat kecewa kalau memang seperti itu," tandasnya, dihubungi Berita Subang, Jumat.

"Kalau untuk kesehatan saya rasa sah-sah saja tapi yang seharusnya diprioritaskan adalah masyarakat, bukan koruptor!" imbuh Deny Herlambang.

Menurutnya dikarenakan kuota vaksin pada saat ini terbatas, maka tidak semua lapisan masyarakat bisa mendapat vaksin dengan mudah.

"Jadi yang diprioritaskan itu masyarakat lah! Bukan koruptor yang sudah merugikan negara hingga bermiliar-miliar rupiah itu," tegas Deny Herlambang.

Baca Juga: Rotasi Pejabat Eselon III di Kejati Riau, Suhendri Sah Lepas Jabatan Dari Kajari Kampar Pindah Ke Kejari Tuban

Pada hari yang sama, selain berbagai komentar lugas di atas, ada pula tokoh masyarakat Subang yang menyindir pedas KPK dengan ajakan berlogika sederhana saja.

Tatan Rustandi, Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) Badan Pengurus Daerah (BPD) Kabupaten Subang, bagian dari Badan Pengurus Pusat (BPP) ALMISBAT di Tebet Barat Jakarta, mengajak para pengambil kebijakan dan masyarakat luas bermain logika sederhana.

"Ya logikanya mereka kan ada di dalam tahanan. Jadi sebenarnya mereka itu telah menjalankan protokol kesehatan adaptasi pademi Covid-19. Mereka itu telah mengisolasi diri dan mengkarantina dirinya sendiri buah dari apa yang telah diperbuatnya. Jadi mereka sudah seharusnya tidak bisa bepergian kan?" tutur Tatan.

"Justru yang harus dikhawatirkan terpapar Covid-19 itu adalah orang yang di luar, bukan yang ada di dalam.
Kami masyarakat kecil, kan masih bisa dan sering dengan terpaksa harus bepergian karena harus mencari sekedar sesuap nasi," kata Tatan Rustandi.

"Intinya kita tidak sepakat dengan prioritas vaksinasi Covid-19 diberikan kepada orang di dalam tahanan KPK itu yang telah didahulukan dari jadwal pemberian vaksinasi untuk masyarakat banyak," pungkas Tatan Rustandi.

Baca Juga: Sikapi Insiden Penembakan Pada Anggota TNI di Jakarta, Kapolri Pecat Bripka CS! Pinjam Pakai Senpi Diperketat


Sebelumnya dikabarkan Pikiran Rakyat bahwa sejumlah tahanan koruptor KPK telah mendapat vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Gedung Juang KPK periode 18 Februari 2021 hingga 23 Februari 2021.

Hal itu diungkap Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK seperti dikutip Pikiran Rakyat pada Kamis 25 Februai 2021.

Ali Fikri mengatakan bahwa 39 orang dari 61 orang tahanan KPK telah mendapat vaksin Covid-19.
"Guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkup tahanan KPK," kata Ali Fikri yang enggan merinci nama mereka.

Namun dari foto yang didapat Pikiran Rakyat, nampak diduga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP Edhy Prabowo dan mantan menteri Sosial Juliari P. Batubara adalah diantara tahanan KPK yang menerima vaksin Covid-19 itu.***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x