Diduga Mau Diperkosa, Gadis Remaja 15 Tahun di NTT Nekat Bunuh Sepupunya, Begini Cara Polisi Tagani Kasusnya

18 Februari 2021, 01:31 WIB
Ilustrasi seorang anak /Foto: freepik's/

BERITA SUBANG - Diduga ingin di perkosa, seorang gadis remaja sebut saja namanya Bunga (B) berusia 15 tahun nekad membunuh sepupunya berinisial NB, kejadian itu terjadi di daerah Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) .

Setelah mengetahui kronologisnya, Polri pun menangani kasus anak di bawah umur dengan pendekatan humanistik dan proporsional. 

Kasus tersebut terungkap setelah sebelumnya ditemukan mayat laki-laki di hutan, polisi menemukan luka akibat benda tajam di leher korban.

Baca Juga: Polisi Pastikan Keluarga Tahu Penyakit Ustad Maaher Meninggal di Barak Polisi

Tak lama setelah polisi setempat bergegas mengusut kasus tersebut, ditemukan pelakunya diduga adalah Bunga, pada Kamis, 11 Februari 2021. Bunga pun berstatus tersangka. 

Menurut polisi, dari pengakuan yang bersangkutan, Bunga nekat membunuh NB karena dipaksa ingin berhubungan seks. Bunga sendiri mengaku pernah di perkosa oleh seorang korban pada Mei 2020 lalu.

Baca Juga:  Ini Profil Jennifer Jill, Istri Petugas yang Belum Menghabiskan 10 Generasi

Disebutkan Bunga, bahwa korban sering membeli minuman keras di rumahnya. Korban selalu mengatakan akan menjadikan gadis itu sebagai istri keduanya.

Kepala Humas Polda NTT Kombes Rishian Krishna mengatakan, korban pernah melakukan pelanggaran terhadap Bunga. Setelah itu, korban kembali ingin melakukan pelanggaran terhadap Bunga untuk kesekian kalinya.

Baca Juga: Jaksa Agung Tunjuk Mia Amiati dan 13 Pejabat Eselon II, Burhanuddin Ingatkan Tanggung Jawab Moral

"Tapi terduga (B) tidak mau (disetubuhi) dan saat itu korban memaksa tersangka, sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka," tutur Krisna.

Setelah itu kata Krisna, terduga pelaku B itu langsung pergi meninggalkan korban, ditengah hutan tersebut.

Baca Juga: Ini Pesan Bupati Boyolali Lama Seno Ke Pasangan Bupati dan Wakilnya, Muhammad Said Hidayat dan Wahyu Irawan

Karena peristiwa itu Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangani kasus yang dihadapi gadis berumur 15 tahun itu dilakukan dengan cara pendekatan humanis dan proporsional.

"Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani secara humanis dan proporsional," ucap Argo dalam keteranganya, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021.

Karena tersangka masih di bawah umur, Argo mengatakan polisi tidak menahannya. Polisi melibatkan Rumah Tahanan (Bapas) untuk tersangka yang akan ditempatkan di Departemen Rehabilitasi Sosial dengan bantuan dari Polisi Wanita dan Psikolog untuk memulihkan psikologinya.

Baca Juga: Tagline Program Komandan Listyo Sigit Presisi Seperti Ini, Termasuk Pengangkatan Pabrik

“Tidak ada penahanan di Polri dan kami segera melibatkan Bapas, demikian pula yang bersangkutan kami tempatkan di Dinas Sosial Pemerintah dengan bantuan polisi dan psikolog,” kata Argo.

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler