Kapolri Berganti, Kekerasan Masih Menghantui Jurnalis, Ini Surat Terbuka AJI Kepada Listyo Sigit

- 27 Januari 2021, 17:44 WIB
Jendral Listyo Sigit Prabowo saat pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara.
Jendral Listyo Sigit Prabowo saat pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara. /Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/


BERITA SUBANG-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengirimkan surat terbuka kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi, agar memproses oknum anggota Polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis, menyusul berbagai rangkaian peristiwa yang terjadi sepanjang tahun 2020, ada 84 kasus kekerasan.

Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan sebagaimana amanat Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Salah satu implementasi dari komitmen itu bisa ditunjukkan oleh Kapolri dengan cara memproses hukum kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk yang dilakukan oleh polisi.

"Komitmen ini harus ditunjukkan Polri dari tingkat pusat sampai daerah," kata Abdul Manan, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.

Dalam surat itu Manan meminta Kapolri agar memperkuat pemahaman personel polisi soal hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers. AJI menilai bahwa banyaknya oknum polisi yang menjadi pelaku kekerasan, termasuk terhadap wartawan, dan ini menunjukkan rendahnya pemahaman aparat penegak hukum soal hak-hak dasar warga negara.

"Sedangkan hak wartawan untuk menjalankan profesinya dilindungi dan dinyatakan secara jelas dalam Undang Undang Pers," ungkapnya.

AJI kata dia, memastikan bahwa personel Polri, dari tingkat nasional hingga daerah, menghormati komitmen yang dibuat institusinya. Termasuk Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers. Salah satu bentuk komitmen itu bisa ditunjukkan Polri dengan menyerahkan semua kasus sengketa pemberitaan ke mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.

"Polri hanya memproses lebih lanjut jika kasusnya tidak ada hubungannya dengan karya jurnalistik," tuturnya.

Sementara Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim menegaskan pihaknya aktif melakukan pendataan dan advokasi bagi jurnalis yang mengalami kekerasan, baik fisik maupun non-fisik. Data kasusnya bisa dilihat melalui https://advokasi.aji.or.id/.

"Hal memprihatinkan dari kasus kekerasan terhadap jurnalis adalah bukan hanya soal jumlahnya yang masih banyak, tapi juga karena kami melihat ada faktor tidak profesional Polri dalam menanganinya," terang Sasmito.

Berdasarkan data Divisi Advokasi AJI Indonesia, tahun 2020 ini tercatat ada 84 kasus kekerasan. Ini bukan hanya lebih banyak dari tahun 2019 yang mencatat 53 kasus, tapi paling tinggi sejak AJI memonitor kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak lebih dari 10 tahun lalu.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah