Praperadilan Sandy Nayoan, Hakim Menangkan Kapolri Dalam Gugatan Pasal Percobaan Pembunuhan

- 25 Januari 2021, 19:24 WIB
Pengacara Sandy Nayoan
Pengacara Sandy Nayoan /Foto: Sandy Nayoan. doc/

BERITA SUBANG-Hakim tunggal akhirnya memenangkan pihak termohon yakni Kepolisian RI cq Kapolri, cq Kapolda, dan cq Kapolres Surakarta yang diajukan Sandy Nayoan dalam sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Jumat, 22 Januari 2021.

Permohonan praperadilan Sandy Nayoan ini terkait penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan serta penetapan tersangka berinisial LJ dalam kasus dugaan penembakan yang terjadi di wilayah Jalan Munginsidi Kecamatan Banjarsari Solo, pada awal Desember 2020 lalu.

BACA Juga: Mopang Panggabean Sebut Penangkapan Terduga Penembakan Solo Bertentang Peraturan Kapolri

"Mempelajari semua bukti dan keterangan saksi, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal, Bambang Hermanto dalam persidangan ketika itu.

Menyikapi putusan hakim itu, Sandy Nayoan menghormati apa yang telah diputus sang hakim tersebut, kendati demikian dirinya masih mempertanyakan beberapa alasan saat persidangan praperadilan tersebut.

"Diantaranya pihak termohon tak menghadirkan saksi dan ahli meski itu hak termohon. Padahal ada beberapa hal yang hendak kami sampaikan sebagai pemohon jika pihak termohon menghadirkan saksi atau ahli saat persidangan itu. Ini hanya kami sebagai pemohon saja yang hadirkan saksi dan ahli," ujar Sandy.

BACA Juga: Sandy Nayoan cs Gugat Kapolri Terkait Kasus Dugaan Penembakan di Solo

Sandy pun masih terus mencari keadilan bagi kliennya LJ melalui persidangan, dengan mengawal proses hukum yang saat ini berkas perkara masih ditangan penyidik Polres Surakarta. Terutama penetapan pasal 53 Jonto 340 tentang percobaan Pembunuhan.

"Berkas perkara yang saya dapat masih tahap I ke Jaksa Penuntut, berarti masih ditangan penyidik Polri, kami masih menunggu sidang perkara pidumnya terutama Pasal 53 Jonto 340 tentang percobaan Pembunuhan. Karena ini Pasal serius," ujar Sandy.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah