Jaksa Agung Lantik Satgas 53, Amir Yanto: Bentuk Pengawasan Melekat

28 Desember 2020, 11:51 WIB
Jaksa Agung Muda Pengawasan Amir Yanto. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Foto: Edward Panggabean

BERITA SUBANG-Jaksa Agung Muda Pengawasan Amir Yanto mengatakan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo bahwa Kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah, Kejaksaan membentuk satuan tugas (satgas) 53 sebagai bentuk pengawasan melekat dengan tujuan menindak oknun jaksa dan pegawai yang 'nakal'.

Untuk diketahui Jaksa Agung Burhanuddin telah melantik satgas 53 Kejaksaan RI secara virtual, sebanyak 31 orang jaksa, mereka dipilih gabungan antara Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, pada Senin 28 Desember 2020.

BACA: Raker Kejaksaan RI, Jokowi: Kiprah Kejaksaan Adalah Wajah Pemerintah

"Pengawasan dan disiplin internal karena Kejaksaan wajah dari penegak hukum pemerintah dimata masyarakat dan internasional. Karena itu juga Pak Presiden Joko Widodo meminta bahwa Kejaksaan harus bisa menjadi rool model," ujar Amir Yanto kepada beritasubang.pikiranrakyat.com, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.

Amir mengatakan satgas 53 yang dibentuk Jaksa Agung Burhanuddin ini juga mengandeng bidang Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai garda terdepan untuk memonitor prilaku jaksa dan pegawai di seluruh Indonesia, melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) yang tugasnya mencari fakta.

"AMC bersama Intelijen memonitor, kalau memang ada suatu indikasi atau sesuatu pelanggaran disiplin atau pelanggara wewang, bisa diteruskan ke Pengawasan sesuai mekanisme pemeriksaan," ujar mantan Kepala Kajati Sumatera Utara itu.

BACA: Kejaksaan Raih Uang Koruptor Rp19 T, Presiden Minta Perkuat Pengawasan

Lanjut dia tugas Satgas 53 langsung bisa bertindak begitu ditemukan data yang kuat adanya indikasi terhadap oknum Jaksa ataupun pegawai yang menyalahgunakan wewenang tersebut.

"Data-data yang didapat bisa saja dari laporan masyarakat ke bidang penerimaan Lapdu dibawah kendali Puspenkum dan selaku Sekretaris Satgas 53 adalah Sesjawmas," tuturnya.

Amir menegaskan apabila ditemukan kasus pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang maka diserahkan ke pengawasan dan kemudian ditindaklanjuti dengan inpeksi kasus, apakah ditemukan pelanggaran disiplin atau ada mengarah ke pidana.

"Jadi satgas 53 ini membantu mempercepat mencari di dalam penanganan laporan-laporan itu, biar lebih cepat dan akurat, meski di bidang Intelijen sudah ada PAM SDO," ugkapnya.

BACA Juga: Ditegur Presiden Jokowi, Di Raker Jaksa Agung Minta Efektifkan Waskat

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanudiin berharap mengefektifkan Pengawasan Melekat (waskat) oleh atasan kepada bawahan secara obyektif dan proporsional, pada jajaran bidang Jakasa Agug Muda Pengawasan (Jamwas) di bawah komando Amir Yanto. Menyusul 'teguran' Presiden Joko Widodo kepada Korps Adhyaksa yang menegaskan bahwa kiprah Kejaksaan adalah wajah Pemerintah.

"Ini agar setiap pegawai Kejaksaan  memiliki rasa tanggung jawab, terutama komitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang mendukung keberhasilan jalannya program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)," kata Burhanuddin pada Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler