Kejati Sulbar Sita Hektaran Tanah Milik Tersangka Abbas di Pasangkayu

3 Desember 2020, 15:27 WIB
Kajari Pasangkayu, Sulawesi Barat Imam Sidabutar turun langsung melakukan penyitaan aset berupa tanah seluas 3,4 hektar. /Doc.Kejari Pasangkayu/humaskejaripasangkayu

BERITA SUBANG-Tim Jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) menyita sejumlah aset berupa 4 bidang tanah dengan luas sekitar 3,4 hektar, milik tersangka Abbas, bekas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu, yang tersandung kasus dugaan korupsi sewa alat excavator.   

Imam MS Sidabutar selaku Kepala Kejari Pasangkayu dalam siaran persnya mengatakan penyitaan aset untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan.   

"Penyitaan dilakukan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penyalahgunaan sewa Excavator di DLH Pasangkayu tahun 2017 – 2018," ungkap Imam Sidabutar, dalam keterangannya, Kamis, 3 Desember 2020.   

BACA: Jaksa Tangkap Sarpin Kades Bulungihit Diduga Tilep Dana Apbdes Nyaris 1 m

Imam menjelaskan dalam kasus ini kerugian Negara ditaksir sebesar Rp. 7,6 miliar berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulbar.

Adapun benda tak bergerak yang disita terletak di Dusun Missulu dan Dusun Peburo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Ada, 4 titik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tersangka Abbas, seluas 3,4 hektar.

Adapun, rincian tanah seluas hektaran tersebut yakni, satu bidang tanah dengan luas 4.156 meter persegi, satu bidang tanah dengan luas 468 meter persegi, satu bidang tanah dengan luas 18.840 meter persegi, dan satu bidang tanah dengan luas 11.180 meter persegi.

BACA: Warga Bumi Kasuari Kehilangan Sosok Kajati Pertama Papua Barat Jaksa Yusuf

Satu persatu aset tersebut didatangi dengan memasang tanda batas garis sitaan Kejaksaan, serta spanduk penyitaan sebagai tanda area lokasi tersebut dalam pengawasan Kejari Pasangkayu.

Dalam kegiatan itu, Kajari Pasangkayu melibatkan kantor BPN/ATR Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu serta Sekertaris Desa (Sekdes) Ako, untuk memperlancar pengukuran penyitaan lahan tersebut.

Kemudian, aset tersangka yang disita berupa Bangunan seluas 36 meter persegi beserta tanahnya seluas 104 meter persegi dengan SHM atas nama Saddam, terletak di BTN Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Blok B Nomor 13.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler