BERITA SUBANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah merek kopi kemasan yang mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil dan parasetamol.
Temuan itu didapatkan setelah tim BPOM melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan kimia obat.
Adapun kopi instan saset yang dilarang BPOM itu bermerek Kuntuk dikonsumsi bermerek Kopi Cleng, Kopi Bapak, Kopi Jantan, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Menurut Ketua BPOM Penny K Lukito, kopi kemasan itu diperkirakan beredar di wilayah Bandung dan Bogor.
Baca Juga: BPOM: Kopi Cleng, Urat Madu, Spider Hingga Jakarta Bandung Sebabkan Gangguan Jantung Kematian
"Untuk meningkatkan stamina siapa pun mengonsumsinya, terutama stamina laki-laki yang digunakan bersama obat anti nyeri tentunya akan menunjukkan sesuatu yang meningkatkan energi daya tahan tubuh," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat 4 Maret 2022.
Terkait termuan itu, Penny memastikan bahwa label izin dari BPOM yang ada dalam kemasan kopi tersebut palsu.
Menurut Penny, operasi penindakan produk kopi ilegal itu dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: BPOM: Waspada Kandungan Kimia Air Galon, Rentan Bagi Bayi