Susu Kental Manis Tak Boleh Diseduh, Ini Penjelasan BPOM

- 16 September 2021, 13:23 WIB
Ilustrasi susu kental manis.
Ilustrasi susu kental manis. /- Foto : Freepik/

Selain itu, produsen, importir, dan distributor SKM juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

Baca Juga: Cara Mengatasi dan Penyebab Gusi Bernanah, Jika Dibiarkan Dapat Sebabkan Penyakit Berbahaya Lho!

Hal itu merujuk Pasal 67 Peraturan BPOM No. 31/2018 yang mengatur penjelasan soal larangan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Kemudian, Pasal 54 menyebutkan, SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI). Pada Label produk susu kental dan analognya wajib mencantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!", "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", “Tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan”, dan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.

Rita menyebutkan, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, dan memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.

Menurut Rita, sudah ada peringatan masyarakat mengenai risiko terhadap kandungan gula dalam susu kental manis. "Sebab, cara konsumsi seperti itu (diseduh) merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah," kata Rita.

Baca Juga: Makanan Terburuk bagi Penderita Refluks Asam Lambung

Untuk mencegah kesalahan persepsi dalam penggunaan SKM, akibat tampilan dalam label dan iklan SKM, BPOM telah mengeluarkan SE yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM yang menegaskan label dan iklan SKM.

Poin-poinnya sebagai berikut:

Dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x