Mengandung Zat Berbahaya, Produk Kecap dan Sambal ABC Dilarang di Singapura

8 September 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi Kecap ABC yang akan di tarik oleh Singapura /YouTube/Miftah's TV/

BERITA SUBANG - Pemerintah Singapura menarik seluruh produk kecap dan sambal merek ABC buatan Indonesia karena mengandung zat yang dilarang seperti alergen.

Badan Pangan Singapura (SFA) pada Selasa 7 September 2022 memerintahkan untuk menarik produk kecap dan sambal ABC ini dari pasaran.

SFA mendeteksi jika dua produk tersebut mengandung sulfur dioksida atau sejenis pengawet pada makanan yang tidak masuk dalam rekomendasi.

Baca Juga: Mabes Polri Klarifikasi Soal Anak Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Kapolri: Upaya Ferdy Sambo Tutupi 'Bau Busuk' Pembunuhan Brigadir J Sangat Kuat

SFA juga mendeteksi adanya asam benzoat pada Sambal Ayam Goreng ABC yang tidak tertera pada label kemasan produk.

Meski menarik dua produk asal Indonesia ini, SFA menyebut kandungan yang ada dalam Kecap dan Sambal ABC tidak berbahaya bagi konsumen, kecuali kandungan alergen tadi.

Sementara itu, dalam beberapa penelitian di Singapura terungkap asam benzoat bisa memicu gangguan sistem saraf pusat serta perubahan pada otak.

Produk yang SFA tarik dari pasaran adalah produk Kecap ABC yang memiliki tanggal kadaluwarsa 26 Juni 2024. Sedangkan untuk Sambal Ayam ABC yang SFA tarik memiliki tanggal kadaluwarsa hingga 6 Januari 2024.

 Baca Juga: Wewenang Ferdy Sambo Telah Dilucuti, Kapolri Minta Penyidik dan Timsus Tak Perlu Ragu

Baca Juga: Tuntaskan Isu Perselingkuhan, Netizen Sarankan Anak Batita Putri Candrawathi Tes DNA

Menurut SFA, kandungan sulfur dioksida dan asam benzoat yang ada dalam kemasan produk kecap dan sambal ABC memiliki kandungan sangat tinggi yang tidak diizinkan ada dalam makanan.

Sementara untuk kandungan alergen pada makanan bisa memicu alergi pada manusia yang sensitif.

SFA juga sudah melayangkan surat kepada importir kedua produk tersebut untuk segera menariknya dari pasaran sebagai bentuk pencegahan.

 Baca Juga: DPR Ingatkan Komnas HAM dan Perempuan Bersikap Netral Soal Nasib Putri, Tak Perlu Giring Opini

“Berdasarkan Peraturan Makanan Singapura, produk makanan yang mengandung bahan yang diketahui menyebabkan hipersensitivitas harus dicantumkan pada label kemasan makanan untuk menjaga kesehatan masyarakat,” kata SFA, seperti dikutip Today pada Rabu 7 September 2022.

SFA menegaskan, seluruh kandungan zat yang ada dalam makanan harus tercantum dalam label kemasan produk. Pencatatannya juga harus sesuai dengan banyaknya kadar zat yang digunakan.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler