Susu Kental Manis Tak Boleh Diseduh, Ini Penjelasan BPOM

16 September 2021, 13:23 WIB
Ilustrasi susu kental manis. /- Foto : Freepik/

BERITA SUBANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah melarang susu kental manis (SKM) disajikan dengan cara diseduh dan diminum langsung.

Menurut BPOM, SKM bukanlah asupan pengganti susu melainkan hanya sebagai toping atau pelengkap sajian makanan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menyatakan, SKM tidak untuk diseduh atau diminum langsung sebagaimana susu pada umumnya.

Baca Juga: Hi Guys, Pria Juga Berisiko Kena Kanker Payudara, Yuk Kenali Gejalanya

Sebab, fungsi SKM tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak bisa digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Selain itu, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.

"Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," kata Rita dikutip dari Antara, Senin 13 September 2021.

Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh. Sebab, cara konsumsi SKM dengan cara diseduh merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah.

BPOM sebelumnya mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang menegaskan, penggunaan SKM yang benar adalah sebagai topping, misalnya, untuk martabak, campuran kopi, dan coklat.

Selain itu, produsen, importir, dan distributor SKM juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

Baca Juga: Cara Mengatasi dan Penyebab Gusi Bernanah, Jika Dibiarkan Dapat Sebabkan Penyakit Berbahaya Lho!

Hal itu merujuk Pasal 67 Peraturan BPOM No. 31/2018 yang mengatur penjelasan soal larangan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Kemudian, Pasal 54 menyebutkan, SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI). Pada Label produk susu kental dan analognya wajib mencantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!", "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", “Tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan”, dan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.

Rita menyebutkan, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, dan memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.

Menurut Rita, sudah ada peringatan masyarakat mengenai risiko terhadap kandungan gula dalam susu kental manis. "Sebab, cara konsumsi seperti itu (diseduh) merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah," kata Rita.

Baca Juga: Makanan Terburuk bagi Penderita Refluks Asam Lambung

Untuk mencegah kesalahan persepsi dalam penggunaan SKM, akibat tampilan dalam label dan iklan SKM, BPOM telah mengeluarkan SE yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM yang menegaskan label dan iklan SKM.

Poin-poinnya sebagai berikut:

Dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun

Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi

Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

SE itu juga untuk mendukung kebijakan Kementerian Kesehatan terkait salah satu pesan Gizi Seimbang, yaitu “Batasi konsumsi pangan manis, asin, dan berlemak”.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler