Syarat Nikah dan Cara Daftar Nikah bagi Pasangan Calon Pengantin, Ini Dokumen yang Diperlukan

- 31 Agustus 2022, 10:25 WIB
Penghulu Soleh dari KUA Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, saat menerima pendaftaran sepasan calon pengantin. (Rabu 31 Agustus 2022)
Penghulu Soleh dari KUA Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, saat menerima pendaftaran sepasan calon pengantin. (Rabu 31 Agustus 2022) /dok. Aahamzah/Beritasubang.com/

Ada beberapa data diri atau dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.

Berikut ini prosedur syarat nikah bagi calon pengantin pria:

1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.

2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).

3. Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Baca Juga: Sejak di Magelang, Kuat Ma’ruf Ancam Bunuh Brigadir J

Lampiran Syarat Nikah:

1. Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
2. Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
3. Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.
4. Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri:

Pengantar RT-RW silahkan Anda bawa ke Desa atau Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.

Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami), sehingga Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah