Ada beberapa data diri atau dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.
Berikut ini prosedur syarat nikah bagi calon pengantin pria:
1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
3. Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Baca Juga: Sejak di Magelang, Kuat Ma’ruf Ancam Bunuh Brigadir J
Lampiran Syarat Nikah:
1. Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
2. Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
3. Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.
4. Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri:
Pengantar RT-RW silahkan Anda bawa ke Desa atau Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami), sehingga Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.