Syarat Nikah dan Cara Daftar Nikah bagi Pasangan Calon Pengantin, Ini Dokumen yang Diperlukan

- 31 Agustus 2022, 10:25 WIB
Penghulu Soleh dari KUA Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, saat menerima pendaftaran sepasan calon pengantin. (Rabu 31 Agustus 2022)
Penghulu Soleh dari KUA Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, saat menerima pendaftaran sepasan calon pengantin. (Rabu 31 Agustus 2022) /dok. Aahamzah/Beritasubang.com/

Akad nikah yang digelar di KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya sepeserpun, sementara di luar jam kerja dan di luar kantor KUA dikenakan tarif Rp600.000.

Syarat nikah harus dipersiapkan dengan teliti agar memudahkan proses pendaftaran calon pengantin.

Lengkapi syarat nikah yang disyaratkan terlebih dahulu sebelum sebelum mendaftar nikah, agar seluruh persiapan pernikahan bisa berlangsung baik. 

 

Pendaftaran bisa dilakukan di KUA, minimal sepuluh hari sebelum waktu yang telah ditentukan dan disepakati oleh calon pengantin.

Baca Juga: Terungkap Alasan Kuat Ma'ruf Ingin Habisi Brigadir J Gunakan Tangan Ferdy Sambo

Berikut adalah syarat nikah yang perlu dipersiapkan.

Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:

1. Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2).

2. Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4).

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah