BERITA SUBANG - Syarat nikah dan cara daftar nikah perlu diketahui bagi pasangan calon pengantin (catin) yang hendak melangsungkan pernikahan.
Beberapa syarat nikah yang harus dilengkapi oleh calon mempelai baik pria maupun perempuan, termasuk di antaranya biaya pernikahan saat akan melangsungkan pernikahan di kantor urusan agama.
Perhatikan baik-baik setiap syarat nikah yang ditetapkan, seperti dokumen kependudukan, dan segeralah melengkapinya, bahkan jika memungkinkan, lakukan sebelum merencanakan detail pernikahan lainnya.
Baca Juga: Sumber Rezeki Allah SWT untuk Ummatnya Terfirman dalam Al Quran, Ketahui Dalilnya di Sini
Proses melengkapi syarat nikah ini juga dapat berbeda tergantung dengan agama, status kenegaraan, rumah ibadah atau lokasi pernikahan dilaksanakan, dan ketentuan dari kantor kelurahan di mana Anda akan menumpang nikah.
Penghulu KUA Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, --Soleh, S.Pd.I., mengungkap sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pasangan calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan.
"Proses akad nikah dapat dilangsungkan di Kantor KUA, maupun di luar Kantor KUA," sebut Soleh saat melayani sepasang catin yang sedang mendaftar di KUA Pagaden, Rabu 31 Agustus 2022.
Biaya nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).