Syarat Nikah dan Cara Daftar Nikah bagi Pasangan Calon Pengantin, Ini Dokumen yang Diperlukan

- 31 Agustus 2022, 10:25 WIB
Penghulu Soleh dari KUA Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, saat menerima pendaftaran sepasan calon pengantin. (Rabu 31 Agustus 2022)
Penghulu Soleh dari KUA Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, saat menerima pendaftaran sepasan calon pengantin. (Rabu 31 Agustus 2022) /dok. Aahamzah/Beritasubang.com/

3.Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.

4. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.

5. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.

6. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.

7. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar

8. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.

9. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

10. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
11. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Jika dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan pengantin bisa langsung melakukan proses pendaftaran nikah ke KUA.

Baca Juga: Terungkap Skuad lama yang Dimaksud Brigadir J Ternyata Sopir Bergaya Perwira Kuat Maruf

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah