Waspada, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Versi OJK

- 22 Mei 2022, 21:43 WIB
Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data, Simak 3 Langkah Dibawah Ini.*
Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data, Simak 3 Langkah Dibawah Ini.* /Image from unsplash.com by Nahel Abdul Hadi

Ketiga lakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas dan identitas perusahaan. Per April 2022, tercatat ada 102 penyelenggara pinjol resmi yang berizin OJK.

Baca Juga: Rektor UIN : Konten Agama Berlebihan di Medos, Tanda Masyarakat Sedang Tidak Baik

Masyarakat dapat melihat daftar penyelenggara pinjol resmi tersebut melalui laman resmi OJK https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=www.ojk.go.id+atau+bit.ly%2FdaftarfintechlendingOJK.

Atau bisa juga dicek melalui kontak OJK 157 atau chat 081 157 157 157.

Tips terakhir dalam menggunakan pinjol adalah pahami manfaat, risiko, dan kewajiban meminjam.

Untuk masyarakat yang terlanjur terjebak pinjol ilegal dan menjadi korban ancaman dan intimidasi pinjol ilegal dapat lapor ke Polda dan Polres terdekat atau melalui website https://patrolisiber.id./ .***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah