OJK Ingatkan Masyararakat dan Influencer Tidak Terjebak Binary Option

- 16 Februari 2022, 07:37 WIB
Ilustrasi - Logo OJK
Ilustrasi - Logo OJK /ANTARA

BERITA SUBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin bagi kegiatan binary option dan robot trading forex.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot seperti dikutip dari unggahan di akun resmi Instagram OJK pada Selasa 15 Februari 2022 mengingatkan  para influencer untuk memeriksa legalitas layanan yang akan dipromosikan untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal.

“Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya,” jelasnya melalui akun @ojkindonesia.

Baca Juga: Pemain Kripto di Indonesia Capai 11,2 Juta, Transaksi Tembus Rp859 T

OJK juga dengan tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.

Seiring dengan hal tersebut, OJK juga mengingatkan para influencer untuk memasarkan produk dan layanan jasa keuangan yang legal.

Para influencer diminta untuk memastikan produk dan layanan jasa keuangan tersebut memiliki izin dari lembaga berwenang di Indonesia.Hal ini, agar masyarakat sendiri juga tidak terjebak dalam investasi ilegal.

Baca Juga: OJK Larang 7 Investasi Bodong, Mulai Forex, Aset Crypto dan Robot Trading

Sekar menambahkan aset kripto dan produk berjangka komoditi seperti emas, forex, valas, dan lainnya bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x