BERITA SUBANG- Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya menghentikan tujuh kegiatan usaha tanpa izin serta pihak melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Namun demikian, ia meminta masyarakat tetap waspada terhadap penawaran-penawaran investasi bodong melalui online.
"Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal," kata Tongam dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Net89 Berjanji Kembali Dana Nasabah Investasi
Secara rinci, tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin tersebut terdiri dari enam kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin dan satu kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.
Terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.
Selanjutnya, SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Baca Juga: Binary Option Trading Ilegal, Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Afiliator
Berikut daftar lengkap investasi ilegal yang ditutup oleh SWI:
- PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya) --> Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
- Robot Trading DNA Pro --> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
- Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) --> Kegiatan
penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
Baca Juga: Rhenald Kasali: Waspada Jerat Pamer Kekayaan Untuk Menarik Investasi