Waspada, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Versi OJK

- 22 Mei 2022, 21:43 WIB
Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data, Simak 3 Langkah Dibawah Ini.*
Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data, Simak 3 Langkah Dibawah Ini.* /Image from unsplash.com by Nahel Abdul Hadi

BERITA SUBANG -Maraknya tawaran pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat kurang berhati-hati dalam mengakses layanan pinjol. Tak sedikit akhirnya yang menjadi korban dan terjebak pinjol ilegal.

Mengutip Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu 22 Mei 2022, setidaknya ada tiga modus pinjol ilegal dalam menjerat masyarakat.

Pertama, pinjol ilegal cenderung menawarkan pinjaman melalui SMS atau chat Whatsapp dari nomor Baca Juga: Andre Penyandang Cereblal Palsy Raih Gelar Magister Psikologi

Perlu diingat bahwa pinjol legal atau berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Kedua, pinjol ilegal juga kerapkali menggunakan nama yang menyerupai fintech lending atau pinjol legal untuk mengelabui korban.

Ketiga, biasanya pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat.

 Baca Juga: Daftar Yuk, Kartu Prakerja Gelombang 30 Sudah Dibuka

Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman lewat pinjol, sangat penting untuk melakukan pengecekan legalitas atau izin dari pinjol tersebut, serta biaya dan kewajiban yang harus dipenuhi peminjam.

OJK memberikan sejumlah tips menggunakan pinjaman online.Pertama, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi. Kedua, meminjamlah kepada pinjaman online yang berizin resmi OJK.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x