Lindungi Konsumen Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK

- 20 Mei 2022, 05:57 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Otoritas Jasa Keuangan /PMJ News

BERITA SUBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Mengutip laman setkab.go.id, melalui penerbitan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ada dua hal utama yang diatur dalam aturan terbaru ini, yakni:

Pertama, mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.

 Baca Juga: Breaking News, Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng

Kedua, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Mei 2022.

Menurut Tirta, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

“Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujar Tirta.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah