Ini Daftar Website Pengelola Investasi Mencurigakan dan Tidak Terdaftar di OJK

- 4 Februari 2022, 11:19 WIB
Investasi binary option dinyatakan ilegal oleh OJK RI.
Investasi binary option dinyatakan ilegal oleh OJK RI. //Ilustrasi/Pixabay



BERITA SUBANG - Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya.


Penawaran ini sering disamarkan sebagai penjualan langsung dan/atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif.

Perlu diperhatikan bahwa daftar ini merupakan rujukan bagi masyarakat dan akan diperbarui secara berkala.

Jika Anda menemukan penawaran investasi seperti ini, Anda perlu memastikan bahwa entitas tersebut beserta investasi yang ditawarkan memiliki izin yang sah dari otoritas yang berwenang.

Klarifikasi atas daftar ini, dan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan dapat disampaikan melalui telepon 157 atau email :[email protected].

Berikut ini link untuk mengetahui website, nama perusahaan dan kegiatan investasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) :

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Negative

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x