Waspada, Ini Daftar Investasi Bodong yang Telah Ditutup OJK

- 20 Mei 2022, 06:04 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong DNA Pro.
Ilustrasi Investasi Bodong DNA Pro. /pikiran-rakyat.com/

BERITA SUBANG - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat setidaknya telah memberhentikan atau menutup 20 investitasi bodong dan 105 pinjaman online tak berizin.

Dengan banyaknya platform investasi bodong dan pinjol tak berizin, SWI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih instrumen tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi website OJK, 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, terdiri dari 9 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan robot trading tanpa izin.

 Baca Juga: Lindungi Konsumen Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK

Ada juga 3 entitas yang melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tak berizin dan 5 entitas lainnya.

Mulai awal 2022 sampai Maret lalu, SWI sudah menghentikan 19 entitas robot tradinig tanpa izin dan 634 platform perdangangan berjangka komoditi tak resmi, termasuk di dalamnya kegiatan binary option, seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain yang sejenis.

SWI akan melakukan cyber partol demi melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan para pelaku pinjol ilegal.

Baca Juga: Breaking News, Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng 

Berikut ini investasi ilegal yang ditutup oleh OJK

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x