Februari, OJK Kembali Blokir Kripto dan Robot Trading Bodong, Ini Daftarnya

- 18 Februari 2022, 13:38 WIB
Investasi Kripto Legal dan Ilegal yang Diperdagangkan, Pemerintah Perketat Pengawasan
Investasi Kripto Legal dan Ilegal yang Diperdagangkan, Pemerintah Perketat Pengawasan /Jurnal Ngawi/Gambar ilustrasi pixabay

 

BERITA SUBANG - Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer.

Baca Juga: Ikuti Jejak Putra Wibowo, Indra Kenz Minta Maaf, Netizen : Doni Salmanan Diam diam Bae

Mereka adalah Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang.

Selain persoalan binary option ̧ SWI telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut:

  • 16 kegiatan Money Game;
  • 3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
  • 2 perdagangan robot trading tanpa izin;

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

Baca Juga: Profil Viral Blast Global, Janjikan Uang Lewat Smartphone Walaupun Gaptek

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x