Cara Mendaftar dan Syarat Dapat Modal Kerja dari Kemenparekraf Bagi Pelaku Usaha Industri Kreatif

- 9 Juni 2021, 09:41 WIB
ILUSTRASI industri kreatif./ANTARA
ILUSTRASI industri kreatif./ANTARA /

BERITA SUBANG - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengucurkan Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2021. Program ini diberikan mulai dari tanggal 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

BIP merupakan bantuan pemerintah untuk penambahan modal kerja dan aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha atau produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.

Salah satu tujuan program ini untuk meningkatkan aspek digitalisasi, sehingga bukan hanya menjual produk secara online, tetapi juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan transformasi usaha.

BIP 2021 pastinya dilakukan dengan tata kelola yang yang baik agar dapat memberikan kontribusi kepada negara dengan mendorong pelaku usaha agar dapat berpartisipasi membangun usahanya.

Baca Juga: Pembangunan KEK Lido Bakal Serap 21 Ribu Tenaga Kerja dan Dorong Industri Kreatif

Dikutip dari laman Instagram @kemenparekraf.ri, Selasa 8 Juni 2021, tertulis bahwa Program BIP 2021 ini dibagi menjadi 2 yaitu BIP Reguler dan BIP Jaringan Pengaman Usaha (JPU).

Jumlah besaran dana yang akan disalurkan melalui Program BIP 2021 ini yakni pada BIP Reguler bantuan sebesar Rp200 juta dan pada BIP JPU sebesar Rp20 juta.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pada 2 program ini yakni:

Syarat Mendaftar Program BIP Reguler

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah