Masa Larangan Mudik Berakhir, Pengusaha Angkutan Bernapas Lega

- 19 Mei 2021, 20:22 WIB
Deretan angkutan bus di Terminal Cicaheum Bandung Jumat 9 April 2021 berharap calon penumpang yang akan melaksanakan Munggahan di kampung halaman. Berdasarkan  Permenhub 13/2021, angkutan darat, laut dan udara serta perkeretaapian dilarang beroperasi.
Deretan angkutan bus di Terminal Cicaheum Bandung Jumat 9 April 2021 berharap calon penumpang yang akan melaksanakan Munggahan di kampung halaman. Berdasarkan Permenhub 13/2021, angkutan darat, laut dan udara serta perkeretaapian dilarang beroperasi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

BERITA SUBANG - Jumlah pergerakan penumpang transportasi umum di semua moda transportasi publik mengalami peningkatan pasca larangan mudik berakhir.

Dari data Kementerian Perhubungan (Kemhub) dibandingkan dengan tanggal 17 Mei 2021 atau hari terakhir masa peniadaan mudik dengan jumlah sekitar 95.000 penumpang.

"Peningkatan jumlah penumpang terbanyak adalah angkutan udara di mana kenaikannya mencapai 721 persen. Kemudian disusul angkutan kereta api dengan kenaikan sebesar 454 persen, angkutan jalan naik 175 persen, angkutan penyeberangan naik 52,6 persen, dan angkutan laut naik 1,73 persen,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati melalui keterangan resmi Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga: Bamsoet Puji Sistem Pelayanan Tilang Berbasis Teknologi Dalam Program Presisi

Adita menjelaskan, peningkatan penumpang terjadi karena di masa pengetatan ini sudah tidak lagi dibutuhkan persyaratan perjalanan bagi mereka yang dikecualikan seperti yang diberlakukan di masa peniadaan mudik.

Misalnya, surat tugas dari pimpinan instansi/perusahaan untuk kepentingan bekerja/dinas atau surat dari kepala desa untuk kepentingan mendesak.

"Meskipun ada lonjakan penumpang di masa pengetatan, penanganan penumpang di simpul-simpul transportasi tetap berjalan baik dan protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai ketentuan,” kata Adita.

Di masa pengetatan paska peniadaan mudik mulai tanggal 18 sampai dengan 24 Mei 2021, syarat perjalanan telah kembali merujuk pada Addendum SE Satgas Nomor 13 di mana pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan wajib menunjukkan dokumen negatif covid yang berlaku 1x24 jam.

Baca Juga: Bocah di Temanggung Tewas Mengenaskan Jadi Korban Ritual Pengusiran Genderuwo

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah