PT Inti Benua Indonesia Masuk Daftar ilegal SWI, Pablo Benua : Masalahnya Sudah Selesai

21 Februari 2022, 11:42 WIB
Pablo Benua /Instagram.com/@bangbenua

BERITA SUBANG - Pablo menyatakan dirinya lewat kantor pengacara Pablo Benua and Co akan menyiapkan 53 pengacara agar dana member yang ditahan perusahaan robot trading bisa dicairkan.

Untuk Pablo Benua masih membuka pintu bagi member robot trading  Net89, DNA Pro, Binomo, Viral Blast dan lainnya yang tak bisa menarik kembali dana investasi (withdraw/WD) dan mau mengajukan surat kuasa kepadanya.

Bahkan, Pablo Benua bahkan siap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang ingin melaporkan perusahaan robot trading ilegal ini.

Baca Juga: Petinggi DNA Pro Daniel Abe Unggah Pernyataan Bamsoet Soal Aturan Main Robot Trading

"Hubungi saya melalui DM di Instagram di @bangbenua atau email di pablobenua.co@gmail.com, kirimkan kronologi dan bukti transfer serta cantumkan nomor HP yang bisa dihubungi," kata Pablo melalui sejumlah video yang diunggahnya di kanal YouTube.

Sayangnya, sikap Pablo Benua terbalik dengan keadaan sebenarnya. Pasalnya, Pablo Benua ternyata pernah terserat dalam perkara investasi bodong.

Mengutip Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam siaran persnya, 11 Januari 2017, nama PT Inti Benua Indonesia yang diketahui milik Pablo Benua masuk dalam kategori ilegal.

Hal ini bisa dilihat pada Daftar Investasi Ilegal di laman resmi OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id.

PT Inti Benua Indonesia ada di nomor urut ke 73 pada daftar tersebut yang diinput pada tahun 2017.

Baca Juga: Kerugian Ditaksir Capai Rp1,5 triliun, Member Viral Blast Global Lapor ke Polisi

Ini berarti perusahaan Pablo Benua ada di daftar yang sama dengan perusahaan robot trading yang kerap dijadikan sasaran kritiknya seperti Fahrenheit dan DNA Pro.

Soal perusahaan miliknya yang masuk dalam daftar ilegal SWI, Pablo Benua memberi penjelasan.

Menurut Pablo perkara itu sesungguhnya sudah cukup lama. Di tahun 2017, perusahaan pembiayaan yang dikelolanya diumumkan Satgas Waspada Investasi sebagai perusahaan yang tidak berizin.

"Saat berita itu muncul, sejumlah mitra melakukan upaya hukum seperti somasi," ungkap Pablo ketika berbincang dengan YouTuber Tjandra Tedja seperti pada video yang diunggah di kanal YouTube Rey Utami & Benua, Minggu 20 Februari 2022.

Baca Juga: Waspada, Money Game Catut Nama Mandiri Investasi dan OVO untuk Jebak Masyarakat

Namun, kata Pablo, perkara hukum yang membelitnya hanya sebatas itu. Setelah diklarifikasi akhirnya masalah itu selesai.

"Alhamdulillah selesai, karena kita lakukan klarifikasi, perkara selesai. Tidak ada unsur penipuannya di sana," kata Pablo.

Ini berbeda dengan cara kerja perusahaan robot trading yang mengumpulkan dana masyarakat dan tidak bisa mengembalikannya.

"Kita beda, gue kasih mobil, lalu bayar cicilan dengan bunga yang lebih rendah dibanding (perusahaan pembiayaan) yang lain," katanya.

Namun Pablo mengakui, kesalahannya pada saat itu adalah tidak mengantongi izin sebagai perusahaan pembiayaan. Akibatnya perusahannya dianggap sebagai bank gelap.

Pablo mengaku tidak pernah menutupi masa lalunya itu. Bahkan pada unggahan-unggahannya tentang robot trading ilegal, dirinya mengaku juga mengungkapkan hal itu.

"Tapi gue fair, yang salah katakan salah, yang benar katakan benar. Nggak pernah munafik," tegas dia. ***

 

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler