BERITA SUBANG - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat tidak terperdaya dengan modus money game berkedok trading.
SWI telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang didominasi oleh kegiatan money game.
Dari 21 entitas tersebut, 16 diantaranya melakukan kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Baca Juga: SWI Akan Verifikasi Boy William, Fiki Naki dan Picky Picks Terkait OctaFX
Pencatutan nama entitas resmi seperti Mandiri Investasi dan OVO yang sudah besar kerap menjadi modus untuk menjebak masyarakat.
Berikut daftar entitas investasi ilegal beserta kegiatan usaha yang dihentikan.
Perdagangan aset kripto tanpa izin:
- Elzio
- I-DOE
- PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin /www.goldcoin.co.id
Baca Juga: Setelah Indra Kenz, Bareskrim Kejar Pemilik Binomo, Bagaimana DNA Pro dan Net 89
Perdagangan robot trading tanpa izin: