Kominfo Ajak Masyarakat untuk Waspada Penipuan Online dengan Menunjukkan 5 Modus Pelaku dan Cara Lindungi Data

- 20 Agustus 2021, 15:19 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan dalam Webinar Beritasatu “Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal” dari Jakarta pada hari Kamis, 19 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan dalam Webinar Beritasatu “Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal” dari Jakarta pada hari Kamis, 19 Agustus 2021. /Dok. Kominfo/

BERITA SUBANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya menjaga ruang digital tetap kondusif terutama dalam sektor keuangan. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mendorong masyarakat waspada dengan mengenali modus pelaku penipuan online serta membiasakan diri melindungi data pribadi.

"Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering," ujarnya dalam Webinar Beritasatu "Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal" di Jakarta pada hari Kamis, 19 Agustus 2021.

Dirjen Semuel menjelaskan untuk modus penipuan berupa phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau SMS.

"Seolah-lah dari lembaga resminya, namun sebetulnya mereka ingin menggali supaya kita memberikan data-data pribadi kita. Data-data pribadi ini biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya. Mereka menanyakan dat-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian," katanya.

Modus kedua adalah phraming handphone, yakni penipuan dengan modus mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu dimana entri domain name system yang ditekan korban akan tersimpan dalam bentuk cache.

"Contohnya, pembuatan domain seolah-olah mirip dengan asal institusi dari yang aslinya. Pelaku akan menaruh atau memasang malware supaya nantinya bisa mengksesnya secara illegal. Kasus seperti ini banyak terjadi umpamanya ada yang WhatsApp-nya disadap atau diambilalih karena ponsel sudah dipasangkan malware oleh pelaku sehingga data-data pribadinya dicuri," ujarnya.

Modus ketiga disebut Dirjen Semuel sebagai sniffing, di mana oknum pelaku akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara illegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.

"Sniffing ini paling banyak terjadi bahayanya kalau kita menggunakan atau mengakses wifi umum yang ada di publik, apalagi digunakannya untuk bertansaksi. Ini bahaya, karena sniffing itu kan biasanya terjadi di jaringan yang umum diakses publik, di situlah pelaku memanfatkannya," ujarnya.

Modus keempat adalah money mule, di mana penipuan jenis ini misalnya ada oknum yang meminta korbannya untuk menerima sejumlah uang ke rekening untuk nantinya ditransfer ke rekening orang lain.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x