Kominfo Adakan Edukasi Literasi Digital dalam Rangka Melindungi Masyarakat dari Pinjaman Online Ilegal

- 19 Agustus 2021, 14:26 WIB
Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan bahwa Kominfo putus akses dan edukasi literasi digital.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan bahwa Kominfo putus akses dan edukasi literasi digital. /Dok. Kominfo/

BERITA SUBANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang dalam upaya melindungi masyarakat dari kegiatan penyelenggaraan jasa pinjaman online secara ilegal. Menteri Kominfo, Johnny G. Plate manyatakan langkah komprehensif yang diambil yaitu pemutusan akses atas peer-to-peer lending fintech ilegal dan edukasi literasi digital.

Menteri Johnny G. Plate menjadi Keynote Speaker dengan tajuk "Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal" dalam Webinar Beritasatu yang diadakan secara virtual di Jakarta pada hari Kamis, 19 Agustus 2021.

"Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital," ujarnya.

Menteri Johnny menegaskan Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara jasa pinjam online yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Apa saja yang melanggar kami akan tindak tegas sejauh itu mengganggu ruang digital yang sehat," katanya.

Menkominfo menyatakan bahwa proses pemutusan akses itu dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 dua hari yang lalu, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK," ungkapnya.

Menteri Johnny juga menyatakan Kementerian Kominfo juga akan membekali masyarakat dengan beragam kemampuan untuk menyaring dan mencerna informasi yang benar dan tepat selama menggunakan internet.

Webinar Beritasatu denga tajuk "Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal" yang diadakan secara virtual di Jakarta, 19 Agustus 2021.
Webinar Beritasatu denga tajuk "Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal" yang diadakan secara virtual di Jakarta, 19 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x