Kapan Siaran Televisi Analog Mau Dihentikan ? Ini Jadwal Tahapan Analog Switch Off dari Kominfo

8 Agustus 2021, 00:38 WIB
Kapan siaran televisi analog mau dihentikan ? Ini jadwal tahapan Analog Switch Off dari Kominfo. Kapan harus beli set top box dan TV digital /Dok. Kominfo/

BERITA SUBANG - Siaran televisi analog, alias menggunakan jaringan extra-terrestrial rencananya akan dihentikan pemerintah sesuai jadwal tahapan penghentian, yang disebut analog switch off atau ASO.

Proses peralihan siaran televisi analog menjadi siaran televisi digital sebelum tanggal 2 November 2022 merupakan amanat Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaan terkait.

Rencana penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, (PM Kominfo 6/2021).

Pada Permenkominfo tersebut, sejatinya mengatur teknis tahapan penghentian siaran televisi analog yang terdiri atas lima tahapan:

a. Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021;

b. Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021;

c. Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022;

d. Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022; dan

e. Tahap V: paling lambat 2 November 2022.

Dijadwalkan ulang

Namun, pada sebuah acara konferensi pers virtual di Jakarta Jumat, 6 Agustus 2021, Ismail, Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan penjelasan mengenai penyesuaian jadwal tahapan penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO). 

Ia menyebutkan jadwal Tahap I yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya.

Penyesuaian jadwal pelaksanaan ASO tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan, antara lain:

1. Fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19;

2. masukan masyarakat serta elemen publik lainnya; serta kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital.

3. Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo 6/2021 yang akan diumumkan kemudian.

"Kementerian Kominfo mengapresiasi upaya beragam pihak dalam penyiapan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO tahap pertama maupun di wilayah lainnya sehingga masyarakat dapat menerima siaran televisi digital," demikian tulis Kominfo dalam siaran pers NO. 271/HM/KOMINFO/08/2021, seperti dikutip dari laman kominfo.go.id.

"Kementerian Kominfo menghimbau agar seluruh pemangku kepentingan terkait dapat meningkatkan kegiatan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO sehingga masyarakat setempat dapat semakin siap untuk menikmati siaran televisi digital dengan kualitas gambar dan siarannya jauh lebih baik dari siaran analog."

Apa yang terjadi jika siaran televisi analog dimatikan?

Jika melihat PM Kominfo 6/2021, maka pada Tahap I masyarakat di sejumlah wilayah di Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, per tanggal 17 Agustus tak dapat lagi menerima dan menyaksikan siaran televisi analog dan harus beralih ke siaran digital.

Pengguna harus beralih ke televisi digital, dengan cara menggunakan set top box (STB) DVBT2, yang dapat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara untuk ditampilkan di TV Analog biasa. 

Set top box (STB) dan antena digital dapat dibeli melalui di online marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, atau Shopee dengan harga yang berbeda-beda.

Cara kedua adalah dengan mengganti seluruh televisi analog ke tv digital, alias mengganti TV.

Sekilas tampak serupa dengan televisi biasa, pengguna perlu memastikan penjual apakah televisi yang hendak dibeli tersebut mendukung siaran digital atau tidak. 

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler