Jarimu Awasi Pemilu, Bawaslu Subang: Imbau Masyarakat Lakukan Pengawasan Partisipatif Manfaatkan Aplikasi Itu

- 14 Februari 2023, 17:07 WIB
Bawaslu Subang imbau masyarakat manfaatkan aplikasi Jarimu Awasi Pemilu gunakan hak pengawasan partisipatif seluruh tahapan Pemilu 2024.
Bawaslu Subang imbau masyarakat manfaatkan aplikasi Jarimu Awasi Pemilu gunakan hak pengawasan partisipatif seluruh tahapan Pemilu 2024. /Ist/

 

BERITA SUBANG - Bawaslu Subang imbau masyarakat lakukan pengawasan partisipatif seluruh tahapan Pemilu 2024 dengan memanfaatkan aplikasi Jarimu Awasi Pemilu.

 

Bawaslu Kabupaten Subang terus mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif ikut mengawasi jalannya tahapan Pemilu 2024.

 

Salah satunya dengan cara memanfaatkan fasilitas tersedia berupa aplikasi yang dinamai Jarimu Awasi Pemilu.

Baca Juga: Sultan Subang Haji Asep Sulaeman Sabanda Lepas Saham di PT Berkah Beton Sadaya, Raup Rp1,4 Triliun

Baca Juga: PPDI Subang Organisasi Profesi Wadah Berkumpul Perangkat Desa

Hal lain yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Subang adalah memastikan validitas data peserta Pemilu 2024.

 

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Subang Imanudin, pada acara sosialisasi jelang satu tahun hari pemungutan suara Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.

 

Dalam paparannya Imanudin menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU Subang) saat ini tengah melaksananakan tahapan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga: 99 SD Unggulan di Kabupaten Subang Berdasarkan Data Kemdikbud, Beserta Alamatnya, Apakah Sekolahmu Ada?

Yaitu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Data Pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dilaksanakan dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

 

Tujuan dilakukan coklit yaitu untuk mendapatkan data pemilih yang akurat sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data pemilih secara faktual sesuai dengan prosedur pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih.

 

Selain itu, juga untuk memperbaiki data pemilih jika ada kekeliruan, kemudian mencatat pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi sipil.

 

Pantarlih harus mencoret data pemilih yang telah berubah status, dari status sipil menjadi prajurit TNI atau Polri, dan mencoret data pemilih yang belum pernah kawin atau menikah pada hari pemungutan suara.

 

"Guna mendapatkan data yang valid, Bawaslu Subang kembali mengimbau kepada Pantarlih agar menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam PKPU 7/2023," kata Imanudin.

 

Petugas Pantarlih juga diingatkan agar tidak melewatkan hal-hal yang sifatnya administratif seperti memasang stiker sebagai tanda rumah tersebut telah dicoklit atau sebaliknya.

 

"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat Subang untuk membantu jalannya tahapan coklit, dengan memberikan respon yang baik kepada Pantarlih yang sedang menjalankan tugas negara demi mendapatkan Pemilu yang terlegitimasi karena terjaganya hak konstitusi warga dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024," harap Iman.

 

Adapun tahapan yang mesti dikawal yaitu verifikasi faktual (verfak) dukungan DPD RI terhadap bakal calon legislator (bacaleg) yang mempunyai sebaran dukungan di Kabupaten Subang. 

 

Selanjutnya Imanudin menekankan bahwa prinsip utama verfak ini adalah memastikan nama, alamat, dan NIK pendukung dengan datang langsung ke rumahnya atau di tempat lain yang ditentukan, serta menanyakan apakah mendukung atau tidak. 

 

Meski begitu lanjutnya, verfak juga dapat dilakukan melalui sarana teknologi dengan cara panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika.

 

Jika dalam hal pendukung tidak dapat dilakukan verfak oleh KPU Kabupaten/Kota sampai masa berakhirnya tahapan verfak kesatu, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

 

"Semestinya kita sama-sama perhatikan tentang pencatutan dukungan. Kalau tidak merasa mendukung sampaikan aja yang sebenarnya kepada petugas, karena itu hak warga untuk memberikan dukungan atau tidak. Sehingga tidak ada paksaan kepada siapapun," ungkapnya.

 

Sedangkan, dalam rangka melakukan percepatan pertukaran informasi, edukasi, dan literasi kepemiluan, Bawaslu telah meluncurkan aplikasi 'Jarimu Awasi Pemilu', sebuah aplikasi komunitas digital pengawasan partisipatif masyarakat mengawal Pemilu 2024.

 

"Semua orang dari berbagai unsur, berbagai komunitas bisa bertukar informasi dan diskusi. Begitu pula (terkait) politisasi SARA, disinformasi, kampanye hitam dan ujaran kebencian, bisa dimitigasi dan dilakukan penanganan secara cepat. (Aplikasi tersebut) juga menjadi pusat informasi kepemiluan yang terpercaya," ucapnya.

 

Menueut Imanudin, komunitas digital pengawasan partisipatif ini menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Dia membayangkan jika Bawaslu seluruh Indonesia berkolaborasi dengan sejuta orang, dan sejuta orang itu saling terhubung, maka jaringan pengawasan partisipati akan masif dan menguat.***

Ikuti berita kami melalui Google News.

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x