BERITA SUBANG - Tiga orang warga binaan atau narapidana Lapas Subang bebas! Kang Akur serahkan simbolis Remisi HUT RI 2022 pada warga binaan, berpesan taati hukum dan jadilah insan yang berguna bangi bangsa.
Secara simbolis, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi (Kang Akur) menyerahkan Remisi Umum kepada sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Subang (Lapas Subang).
Remisi diberikan sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jendral Permasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-61 kepada 442 warga binaan Lapas Subang dalam rangka HUT RI Ke-77 Tahun 2022.
Acara pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Subang diawali pembacaan surat Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kang Akur.
"Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintahan memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana, terdiri dari yang mendapatkan remisi umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapatkan remisi umum II, dimna setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.757 orang."
Kang Akur juga menyampaikan pesannya kepada para warga binaan di Lapas Subang agar insan yang taat hukum, berbudi luhur dan berguna bagi bangsa.
"Pemberian remisi kepada warga binaan permasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan permasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur," terangnya.