"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," pesan Kang Akur kepada warga binaan Lapas Subang.
Rincian remisi yang diperoleh warga binaan Lapas Subang adalah:
1. Remisi umum I sebanyak 426 orang, dan
2. Remisi umum II sebanyak 16 orang (3 orang langsung bebas dan 13 orang diantaranya harus menjalani pidana subsider).
Dari total remisi yang didapat oleh 442 warga binaan Lapas Subang, 3 (tiga) orang narapidana langsung bebas, karena dengan mendapat remisi tersebut maka masa pidana ketiga orang itu habis.
Diinformasikan pula ada 162 orang warga binaan Lapas Subang tidak mendapat remisi HUT RI 2022 dikarenakan belum memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.
***