Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Binomo

- 25 Februari 2022, 09:20 WIB
Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Perjalanan Hidup Crazy Rich Medan Sebelum Kenal Trading Hingga Hidup Mewah
Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Perjalanan Hidup Crazy Rich Medan Sebelum Kenal Trading Hingga Hidup Mewah /PMJ News/ Yeni/

 

BERITA SUBANG – Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.

“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

Sebelumnya masyarakat sempat dibuat bingung dengan sejumlah simpang siur pemberitaan terkait penetepan status Indra Kenz.

Baca Juga: Setelah Indra Kenz, Bareskrim Kejar Pemilik Binomo, Bagaimana DNA Pro dan Net 89

Awalnya beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.

"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben seperti dikutip PMJnews.com, Kamis 24 Februari 2022.

 Namun demikian tidak lama berselang, Kejaksaan Agung meralat pernyataan yang menyebut Indra Kenz masih berstatus terlapor.

Baca Juga: Bareskrim Polri : Influencer Punya Peran Besar Promosikan Investasi Bodong

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x