BERITA SUBANG - Bareskrim Polri memastikan akan menelusuri aset lain yang diduga merupakan hasil dari tindak pencucian uang para owner Viral Blast Global.
“Kta sudah memeriksa saksi-saksi dan memblokir kurang lebih 60 rekening diberbagai bank yang terkait dengan bisnis proses ini,” kata Kasubdit TPPU Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Senin 21 Februari 20222 di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pihaknya juga telah mengetahui Viral Blast Global punya 12 ribu member dengan total investasi sekitar Rp 900 miliar hingga Rp 1,2 triliun.
Baca Juga: Owner Viral Blast Bakal Dikenai Pasal Pencucian Uang, Hukuman 15 Penjara Menunggu
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya uang senilai 1,85 juta dollar Singapura atau senilai hampir Rp20 miliar.
Barang bukti lain yang disita yakni, dokumen presentasi Viralblast, Marketingplan Viralblast, Pengiriman Uang dari member dan Uang Tunai sebesar Rp 12 juta.
Selain itu, ada 8 unit selular, 2 unit mobil BMW serie 5, 1 unit mobil Jaguar Tahun 2005 serta 1 unit mobil VW Caravel.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dugaan investasi robot trading Viral Blast, di antaranya RPW, ZHP, dan MU.
Baca Juga: Modus Robot Trading Terus Berkembang, SWI : Member Binomo, Net89, DNA Pro Jangan Tertipu Lagi