Owner Viral Blast Bakal Dikenai Pasal Pencucian Uang, Hukuman 15 Penjara Menunggu

- 22 Februari 2022, 15:40 WIB
Tangkapan layar bantahan scam Viral Blast/Smart Avatar
Tangkapan layar bantahan scam Viral Blast/Smart Avatar /

BERITA SUBANG – Bareskrim Polri berhasil membongkar tasus robot trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya hingga Rp 1,2 triliun.

Kepolisian juga menetapkan 4 orang manajemen PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan yang membawahi Viral Blast. Keempat tersangka tersebut adalah PW (DPO), RPW, ZHP dan MU.

Keempat tersangka tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Modus Robot Trading Terus Berkembang, SWI : Member Binomo, Net89, DNA Pro Jangan Tertipu Lagi

Keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasubdit TPPU  Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Senin 21 Februari 20222 mengatakan, pihaknya juga telah memblokr 60 rekening terkait investasi bodong tersebut.

Baca Juga: Sita BMW dan Jaguar, Bareskrim Kejar Aset Owner Blast Hingga Ke ‘Lobang Tikus’

“Kta sudah memeriksa saksi-saksi dan memblokir pemblokiran terhadap rekening, kurang lebih 60 rekening diberbagai bank yang terkait dengan bisnis proses ini,” kata Robertus di Mabes Polri, Jakarta Selatan.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x